Menuju konten utama

Cara Cek DPT Pemilu 2024 dan Aturan Coklit Daftar Pemilih

Berikut adalah cara mengecek DPT Pemilu 2024 dan aturan coklit daftar pemilih.

Cara Cek DPT Pemilu 2024 dan Aturan Coklit Daftar Pemilih
Petugas KPPS dengan berseragam sekolah memberikan surat suara kepada warga saat pemungutan suara di TPS 03, RW 03, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). KPU Kabupaten Bandung menggelar pemilihan Bupati 2020 di 6.874 TPS se-Kabupaten Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Menjelang Pemilu 2024, Pantarlih akan menggelar proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Saat ini, data yang dimiliki Pantarlih adalah data yang berasal dari Pemilu sebelumnya. Sehingga, dalam proses coklit dan pemutakhiran pemilih bisa terjadi perubahan data.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum disahkan, namun setelah proses dirampungkan, masyarakat bisa melakukan cek DPT secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Penyusunan daftar pemilih dilakukan dalam serangkaian proses. Sebagaimana jadwal yang tertulis dalam laman infopemilu.kpu.go.id, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Melansir laman resmi KPU Kota Semarang, proses tersebut dimulai dari penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap), penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Cara Cek DPT Pemilu 2024

DPT Pemilu 2024 dapat dicek secara online, dengan cara berikut ini:

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/;
  • Akan tersuguh dua formulir yaitu formulir “Pencarian Data Pemilih” dan “Rekapitulasi Data Pemilih”;
  • Untuk mengetahui DPT, isi formulir “Pencarian Data Pemilih”;
  • Isi Kabupaten/Kota;
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Isi Nama Lengkap;
  • Isi Tangal Lahir;
  • Klik “Pencarian”;
  • Nama pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ototmatis tertera.

Aturan Coklit Pemilih oleh Pantarlih

Aturan coklit pemilih tercantum dalam Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dilakukan dengan sejumlah ketentuan meliputi.

a. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau nama lain terkait:

  1. Pelaksanaan Coklit;
  2. Menentukan potensial alamat lokasi TPS.
b. pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus RT/RW atau nama lain untuk memeriksa data pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan Coklit;
  2. Mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau nama lainnya;
  3. Memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih.
Mengenai detail aturan coklit dapat dicermati dalam Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 pada link berikut ini (PDF).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto