Menuju konten utama

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2022 yang Dirilis Kemenag

Daftar nama calon jamaah haji 2022 bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2022 yang Dirilis Kemenag
Peziarah berjalan di sekitar Kabba di Masjidil Haram, di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Jumat, 31 Juli 2020. (Kementerian Media Saudi melalui AP)

tirto.id - Daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M telah dirilis Kementerian Agama.

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief seperti dilansir dari laman Antara.

Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. Menurutnya, daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Hilman mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.

"Saya minta jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," tuturnya.

Ia menambahkan jamaah dapat melakukan proses konfirmasi keberangkatan haji 2022 mulai dari 9 hingga 20 Mei 2022.

Sebelumnya, Arab Saudi juga telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini.

"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," ujarnya.

Berkenaan dana haji, Hilman mengatakan bahwa dana itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama, lanjut dia, hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," tutur Hilman.

Ia mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M.

Baca juga artikel terkait HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya