Menuju konten utama

Cara Berinvestasi Melalui Deposito & Keuntungan yang Didapatkan

Cara berinvestasi di bank melalui deposito dan keuntungan yang bisa diperoleh.

Cara Berinvestasi Melalui Deposito & Keuntungan yang Didapatkan
Ilustrasi suku bunga deposito. ANTARA/Yudhi Mahatma

tirto.id - Di antara berbagai cara investasi, deposito dapat menjadi opsi karena termasuk salah satu investasi paling aman dibandingkan investasi-investasi lainnya. Tetapi, ia tidak bisa dicairkan di sembarang waktu.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk, definisi deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dengan risiko profil tidak terlalu tinggi.

Karena tidak bisa dicairkan sembarang waktu, terdapat tenor atau jangka waktu tertentu untuk mengambil deposito beserta bunganya. Tenornya mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan.

Masing-masing tenor memiliki tingkat bunga yang berbeda-beda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, dan 8,61 persen untuk enam bulan serta untuk jangka lebih dari 12 bulan.

Investasi melalui deposito memiliki nominal minimum yang ditetapkan pihak bank. Selain itu, ia juga dapat menggunakan mata uang rupiah maupun asing.

Pemilihan jumlah dan mata uang yang akan diinvestasikan melalui deposito juga memiliki pertimbangan keuntungan masing-masing.

Untuk menakar keuntungannya, dapat dipelajari cara menghitung bunga deposito atau keuntungan finansial dari investasi perbankan ini.

Karena sekuritas finansial yang terjamin, investasi melalui deposito menjadi primadona di khalayak masyarakat.

Bagaimana cara mendaftar untuk mengajukan deposito? Caranya cukup mudah, syaratnya cukup hanya memiliki rekening bank, kartu identitas diri, dan sebuah materai untuk membuka ataupun menarik deposito.

Keuntungan Investasi Deposito

Lalu, apa saja keuntungan dari investasi melalui deposito? Berikut beberapa kelebihan investasi deposito sebagaimana dilansir dari Gobear:

1. Keuntungan Investasi yang Terjamin

Kendati keuntungan yang diperoleh rendah, jaminan diperolehnya bunga melalui deposito sudah pasti tersedia. Yang harus dilakukan hanyalah bersabar menunggu tenor yang ditetapkan sampai batas waktu.

Selain itu, kemungkinan merugi juga nyaris nol persen. Ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bahkan jika bank tempat berinvestasi deposito bangkrut. Akan tetapi, jaminan hanya terbatas pada nominal di bawah dua miliar.

2. Kerugian karena Inflasi Teratasi

Biasanya, setiap bank menawarkan bunga deposito yang kompetitif, demikian juga dampak tingkat inflasi ekonomi ke tabungan nasabahnya.

Dengan deposito, pihak bank mengompensasi uang yang tetap, serta meminimalisir kerugian karena inflasi mata uang.

Selain teratasinya kerugian akibat inflasi, biaya administrasi bulanan juga dibebaskan. Hingga masa jatuh tempo, uang deposito tidak berkurang sepeser pun. Namun, pajak akan tetap berlaku pada bunga dari hasil deposito.

3. Penghasilan Reguler Teratur

Keuntungan yang didapat dari deposito akan lebih besar dari tabungan biasa. Keuntungan itu dapat diambil sesuai jangka tenor, baik itu jangka bulanan sampai tahunan.

Dapat juga hanya mengambil bunga deposito saja, tanpa harus mengurangi jumlah investasi deposito.

4. Fleksibilitas Tenor Deposito

Kendati uang yang diinvestasikan di deposito tidak bisa diambil sembarang waktu, tetapi tenor yang ditetapkan cukup fleksibel seperti satu, tiga, enam, hingga 12 bulan. Jika tenornya sudah habis, maka dapat memperpanjangnya kembali.

5. Menumbuhkan Kebiasaan Menabung

Kadang kala, saat menabung mandiri, godaan untuk mengambil tabungan demikian kuat, apalagi jika belum terbiasa menyimpan uang sendiri.

Oleh karenanya, menginvestasikan uang lewat deposito dapat melatih kebiasaan menabung karena tidak bisa sesuka hati mengambil uang tersebut disebabkan kontrak tenor di awal pembukaan deposito.

Selain keuntungan di atas, bisa juga menggunakan deposito sebagai jaminan kredit. Misalnya, jika bermaksud mengajukan kredit di bank, deposito yang dimiliki bisa dijadikan jaminan pinjaman.

Baca juga artikel terkait BUNGA DEPOSITO atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno