Menuju konten utama

Cara Bayar E-Tilang dan Kisaran Dendanya

Bayar tilang online mudahkan pelanggar saat membayar denda dan bikin proses penegakan hukum lebih transparan. Berikut cara bayar tilang secara online.

Cara Bayar E-Tilang dan Kisaran Dendanya
Petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Patuh Krakatau 2019 di Jalan Dipenogoro Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/ Ardiansyah/ama.

tirto.id - E-tilang info terkini perlu pengendara ketahui, yaitu soal bayar tilang online. Kini, pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang.

Oleh karenanya, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan dengan sistem tersebut.

Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.

Prosedur E-Tilang

Sebagaimana dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, dijelaskan bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, sebagaimana dijelaskan Divisi Humas Polri dalam unggahan lainnya, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI.

Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Penerapan E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan. Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet.

Kisaran Denda Tilang

Sebagaimana dijelaskan Polri, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, ada 14 daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, yakni sebagai berikut:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)

Cara Cek E-Tilang

Pelanggar dapat cek informasi seputar E-Tilang yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, melalui situs web Etilang.info. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web Etilang.info
  2. Masukkan no blangko atau register kemudian klik CARI (Contoh C12345678)
  3. Selanjutnya akan ditampilkan beragam informasi, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, hingga denda maksimal

Cara Bayar E-Tilang

Adapun dalam proses pembayaran denda E-Tilang bisa dilakukan melalui bank BRI via teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Berikut cara bayar E-Tilang melalui satu demi satu channel tersebut:

1. Teller BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI

  1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Masukkan password dan mToken
  6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

  1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  2. Swipe kartu Debit BRI Anda
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan PIN
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Bagaimana bila pelanggar tidak memiliki rekening BRI? Pelanggar dapat melakukan pembayaran dengan transfer ATM dari bank lain. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Sebagaimana anjuran Polri, selalu patuhi rambu lalu lintas lantaran mengabaikan bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Makin sering melanggar lalu lintas, makan kian sering pula uang yang dikeluarkan untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri sendiri dan keluarga yang menanti dengan mempraktikkan tertib lalu lintas.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis