Menuju konten utama

Cara Aktivasi EFIN & Atasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2022

Aktivasi dan pemulihan nomor EFIN yang lupa bisa dilakukan secara online. 

Cara Aktivasi EFIN & Atasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2022
Header SPT Tahunan 2020.tirto.id/Fuad

tirto.id - Wajib pajak yang lupa nomor EFIN atau terkendala dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 karena belum aktivasi EFIN dapat melakukan pemulihan secara online.

EFIN sendiri merupakan Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang digunakan untuk melakukan transaksi degan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Salah satu kegunaan EFIN adalah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di platfom digital Ditjen Pajak, e-filling.

Melansir Instagram resmi Ditjen Pajak, langkah-langkah pemulihan dan aktivasi EFIN dapat dilakukan dengan mengisi formulir melengkapi data diri secara online, sebagai berikut:

Cara Aktivasi EFIN dan Memulihkan Lupa Nomor EFIN

  • Isi dan scan formulir yang terdapat di link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN;
  • Foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Foto atau scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Lakukan selfie atau swafoto dengan memegang KTP dan NPWP;
  • Kirim permohonan aktivasi EFIN atau pemulihan EFIN melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar;
  • Alamat email masing-masing KPP dapat dicek melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi dengan mengetik nama unit kerja berdasarkan provinsi, kabupaten, maupun kota di kolom yang tersedia.

Call Center dan Pusat Bantuan Pemulihan EFIN Ditjen Pajak

Wajib pajak yang masih mengalami kendala terkait aktivasi atau lupa EFIN setelah melakukan langkah-langkah di atas dapat menghubungi agen Kring Pajak atau saluran komunikasi KPP.

Berikut beberapa saluran komunikasi alternatif yang bisa dihubungi oleh wajib pajak dalam menyelesaikan kendala:

Konsekuensi Tidak Lapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Salah satu konsekuensi yang tercantum dalam UU tersebut adalah denda sebesar Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1.000.000 bagi badan atau perusahaan.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dienai sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam pasal 39 yang berbunyi:

setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang ditetapkan berupa hukuman penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali atau paling besar 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang dibayar.

Baca juga artikel terkait CARA AKTIVASI EFIN PAJAK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy

Artikel Terkait