Menuju konten utama

Cara Ajukan Permohonan Sambungan Sementara Listrik PLN & Cek Biaya

Permohonan sambungan sementara listrik bisa disampaikan secara online atau langsung ke kantor PLN terdekat.

Cara Ajukan Permohonan Sambungan Sementara Listrik PLN & Cek Biaya
Sejumlah pekerja mengerjakan perbaikan jaringan listrik sutet tanpa mengenakan alat perlindungan diri (APD) yang lengkap di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Kebutuhan listrik kadang tidak sama saat seseorang atau suatu pihak memiliki keperluan tertentu. Misalnya untuk keperluan hajatan perkawinan atau pertunjukan seni, diperlukan kapasitas listrik lebih besar yang tidak dapat ditangani oleh daya listrik rumahan.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebenarnya memiliki layanan khusus untuk mengatasi kebutuhan listrik mendadak ini.

Fitur tersebut bernama layanan penyambungan sementara. PLN akan membantu pelanggan untuk mendapatkan kebutuhan daya listrik lebih besar yang bersifat temporal sesuai kebutuhan.

Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, layanan sambungan sementara listrik dengan daya lebih besar dari PLN diterapkan dengan jangka waktu tertentu. Jadi, sistem penyambungan listrik berdaya lebih besar dilakukan berdasarkan permintaan pelanggan dan bersifat tidak berkelanjutan.

Pelanggan dapat menyampaikan permintaan sambungan sementara dengan datang ke kantor PLN setempat atau lewat online. Berikut detail syarat dan prosedur permohonan penyambungan listrik sementara ke PLN secara online dan offline.

1. Cara permohonan sambungan sementara listik secara online dan cek biayanya

Cara online ini lebih memudahkan pelanggan yang memerlukan tambahan daya listrik sementara. Tata cara layanan online untuk penyambungan sementara sebagai berikut:

  • Kunjungi situsi www.pln.co.id atau langsung menuju tautan ini atau tautan ini.
  • Klik bagian Penyambungan Sementara di bagian muka yang tertulis 'Manfaatkan Layanan Online Kami'
  • Isi formulir permohonan sambungan sementara, mulai dari ID pelanggan, nama, alamat, daya yang dibutuhkan, tanggal mulai, tanggal selesai, hingga masukkan kode chapta.
  • Setelah mengisi semua informasi dan memproses permohonan, pelanggan akan mendapatkan email konfirmasi yang di dalamnya berisi kode konfirmasi.
  • Masukkan kode konfirmasi tersebut ke laman website PLN Online.
  • Jika kode konfirmasi dianggap valid, permohonan dinyatakan diterima
  • Selanjutnya, pelanggan akan menerima email yang berisi Surat Izin Penyambungan (SIP) yang berisikan Nomor Agenda dan Nomor Registrasi untuk melakukan pembayaran.
  • Melalui nomor registrasi tersebut, pelanggan melakukan pembayaran di ATM terdekat/bank/loket PLN.
  • Jika pembayaran berhasil diproses, pelanggan nantinya akan harus menandatangani Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL).
  • Selanjutnya, petugas akan memasang meteran listrik setelah menerima Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA).
  • Petugas akan mengolah data langganan yang menyatakan bahwa pemasangan telah selesai dilakukan.

Pelanggan juga dapat melakukan simulasi perhitungan biaya terlebih dahulu terkait sambungan sementara listrik ini lewat online.

Pelanggan cukup mengisi kolom menu 'Simulasi Penyambungan Sementara', dan data perhitungan biaya akan keluar setelah klik kotak 'Hitung biaya'. Simulasi biaya penyambungan listrik sementara itu dapat dilihat dengan klik tautan ini.

2. Cara pasang sambungan sementara secara offline

Jika pelanggan ingin mengajukan permohonan sambungan secara offline, maka dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pelanggan datang ke kantor PLN terdekat dengan menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, kartu pelanggan, dan menyiapkan biaya pemasangannya.
  • Terkait cara pembayaran, pelanggan dapat membayar melalui ATM terdekat.
  • Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan bisa juga menghubungi call center PLN pada nomor 123.

Baca juga artikel terkait LISTRIK PLN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom