Menuju konten utama

Cantrang & Semua Kebijakan Susi yang 'Digusur' Edhy

Cantrang resmi diperbolehkan lagi oleh Menteri Edhy. Sebelumnya ia juga menganulir beberapa kebijakan Susi lain.

Cantrang & Semua Kebijakan Susi yang 'Digusur' Edhy
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2/2018). ANTARA FOTO/Saiful Bahri

tirto.id - Menteri Kelautan Perikanan Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo membolehkan lagi pemakaian cantrang dengan mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016. Cantrang adalah alat penangkap ikan dilengkapi tali selambar yang daya tangkapnya bisa menyentuh dasar perairan. Karena itulah alat tangkap ini dianggap dapat merusak ekosistem laut.

Pelarangan cantrang ditetapkan di era Menteri Susi Pudjiastuti. Selain cantrang, tercatat ada beberapa kebijakan Susi lain yang 'digusur' Edhy.

Salah satu kebijakan populer Susi kala menjabat dan membuatnya dikenal luas masyarakat adalah penenggelaman kapal asing yang masuk perairan Indonesia. Awal Desember tahun lalu, Edhy mengatakan alih-alih ditenggelamkan, sebaiknya kapal tersebut "diserahkan ke pihak ketiga" seperti koperasi nelayan atau institusi pendidikan. Menurutnya ini lebih bermanfaat.

Kemudian, pada 4 Mei lalu, Edhy mencabut Permen KP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster. Melalui Permen KP No. 12/2020, penangkapan benih lobster berikut ekspornya diperbolehkan lagi.

Susi mengkritik kebijakan ini lewat Twitter. Ia menulis (setelah disunting), “Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah Investasi yang kami banggakan.”

Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN) Sutrisno mengkritik kebijakan Edhy. Alasannya kebijakan ini tidak melibatkan apalagi mewakili kepentingan nelayan. “Kebijakan ini sebenarnya bukan untuk nelayan tradisional dan nelayan skala kecil,” ucap Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Sutrisno juga menilai pemberian izin cantrang cacat prosedur dan substansi. Sebab dampaknya bakal bertolak belakang dengan angan-angan kemajuan sektor kelautan. “Pemberian izin akan menghancurkan masa depan sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.”

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyatakan pemberian izin cantrang harus dibatalkan lantaran memicu konflik antara nelayan kecil dan nelayan besar atau korporasi. Nelayan kecil akan kesulitan menangkap ikan karena peralatannya kalah jauh dan tidak mampu pula membeli perlengkapan yang lebih modern.

Kebijakan ini juga berpotensi membangunkan praktik illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing--yang sebenarnya diperangi pemerintah. “Ini adalah pintu masuk praktik IUU fishing dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia,” katanya.

Alasan lain, cantrang juga berpotensi merusak ekosistem laut meski barangkali menguntungkan dalam jangka pendek. Kiara telah mengkaji efek penggunaan cantrang. Kesimpulannya, cantrang mematikan spesies-spesies ikan kecil sampai endemik lantaran alat ini menangkap tanpa tebang pilih. Terumbu karang akan ikut rusak padahal ikan membutuhkannya guna beranak-pinak.

Imbasnya, nelayan harus mencari ikan di lokasi perairan yang jauh dari pantai, dari yang awalnya cukup satu sampai tiga mil menjadi minimal empat mil. Imbasnya, ongkos melaut semakin mahal.

Politis

Bukan tanpa alasan kenapa legalisasi cantrang tidak melibatkan para nelayan kecil. Menurut Susan, legalisasi cantrang memang cara KKP mengakomodasi kepentingan investor dan para pengusaha besar. “Isu cantrang sudah terlalu lama menjadi komoditas politik, saat ini ya seperti bayar hutang kepada investor. Ini bagian modal politik, dan sekarang harus bayar,” kata Susan.

Isu ini sudah lama kental bernuansa politis. Pada 2017 lalu, Ketua Dewan Pembina Gerbang Tani yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pernah mengkritik larangan cantrang. Waktu itu PKB sedang memfasilitasi nelayan Tegal memprotes larangan cantrang Susi. Beredar kabar kalau ini adalah upaya agar Susi digantikan politikus dari PKB, meski Muhaimin membantahnya.

Pada Pilpres 2019, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno pernah berjanji mengizinkan kembali penggunaan cantrang kepada nelayan di Lamongan, Jawa Timur pada Maret 2019. Pada April 2019, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan juga melempar wacana serupa kalau ia akan mengevaluasi ulang kebijakan Susi itu.

Reporter Tirto telah menghubungi juru bicara Menteri KKP Miftah Sabri tetapi belum direspons. Namun Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik virtual, Selasa (9/6/2020), menyatakan telah melakukan kajian menyeluruh terhadap pencabutan larangan cantrang. Ia memastikan alat pancing ikan (API) yang digunakan berstandar SNI dan ramah lingkungan. Kapal yang menggunakan pun akan diawasi dengan kewajiban mengaktifkan transmitter tiap melaut.

“Semangatnya kami melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kami kontrol,” ucap Trian, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait CANTRANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino