Menuju konten utama

Calon Panglima TNI & Masalah Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil

Co-Founder ISESS Khairul Fahmi berharap masalah prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil jadi atensi Panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto.

Calon Panglima TNI & Masalah Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kanan) didampingi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (ketiga kiri) tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Bursa calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto perlahan mulai menunjukkan titik terang. Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat keceplosan menyebut KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

"Hari ini beta sedia di Jambar Madrasah An Nawawi Tanara, Terjang, Banten buat menuruti vaksinasi yang diselenggarakan karena TNI Armada Samudra berhubungan sama Negara Alam lalu sira terdapat ayahanda Panglima sedia di sini. Eh ayahanda KSAL Hulu Karyawan Armada Samudra telah terdapat di sini,” kata Ma'ruf saat memberikan keterangan pers gempuran vaksinasi TNI AL di Jambar Madrasah (Ponpes) An Nawawi Tanara, Terjang, Banten, Kamis (16/9/2021).

Terlepas Istana sudah memberikan sinyal soal pengganti Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, ia punya pekerjaan rumah yang cukup banyak. Salah satu yang menjadi masalah adalah banyaknya prajurit TNI yang berdinas di luar TNI tanpa dasar hukum yang jelas.

Lembaga swadaya masyarakat KontraS mencatat sejumlah pekerjaan rumah Panglima TNI masa depan, termasuk soal TNI yang berdinas di luar TNI. Saat ini, ada sekitar 10 prajurit TNI yang mendapat jabatan di lingkungan sipil seperti Brigjen Ario Prawiseso (prajurit TNI AD yang menjadi Stafsus Menparekraf), Laksda Adin Nurawaluddin (prajurit TNI AL yang menjadi Direktur Jenderal pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan/PSDKP KKP) hingga Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait (prajurit TNI AU yang menjabat Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM.

Dari 10 prajurit tersebut, dua dari tiga kepala staf pun termasuk karena duduk sebagai komisaris. KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi Komisaris Utama PT Pindad, sementara KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo menjadi Komisaris PT Dirgantara Indonesia.

KontraS menilai pengangkatan para prajurit tersebut melanggar Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang menyatakan prajurit harus pensiun bila ingin menduduki kursi sipil. Selain itu, pelibatan atau batasan TNI dapat terlibat dalam domain sipil sebenarnya telah diatur secara tegas dalam konteks OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sebagaimana tercantum pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

"Penempatan perwira aktif TNI di berbagai jabatan sipil tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam membenahi sektor keamanan karena bertentangan dengan semangat dan prinsip profesionalisme," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga mendorong agar masalah TNI menduduki jabatan sipil harus diperbaiki oleh Panglima TNI terpilih. Ia menilai, kasus TNI menduduki jabatan sipil mempengaruhi citra dan kinerja TNI yang profesional.

"Jadi siapapun panglimanya, dia harus benar-benar menjaga profesionalitas TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, yang akuntabel, yang tidak bisa ditarik ke ranah di luar bidangnya, yaitu ranah politik itu, kan, bukan bidang TNI dan itu akan merugikan TNI kalau seandainya itu dibiarkan," kata Usman kepada reporter Tirto, Selasa (21/9/2021).

Usman menilai, posisi Panglima TNI penting karena jenderal bintang 4 itu bertugas dalam melaksanakan pembinaan meski berstatus pengguna. Di sisi lain, Panglima TNI juga berwenang untuk mengelola personel, termasuk personel yang tidak mendapatkan posisi strategis.

Panglima TNI, kata Usman, harus memperbaiki perencanaan pembinaan anggota dengan baik, jenjang karier, kepangkatan dan penempatan lebih baik dan juga pembinaan dalam pengertian kenaikan-kenaikan kepangkatan.

"Jangan sampai misalnya sesko itu terus memproduksi perwira tinggi, tapi tidak dipikirkan penempatan-penempatan lulusan-lulusannya di mana mau ditempatkan," kata Usman.

Kemudian, Panglima TNI juga bertugas untuk bertanggung jawab menertibkan prajurit yang melanggar hukum, melanggar HAM, terlibat korupsi, kekerasan seksual atau melakukan poligami hingga pelanggaran hukum lain. Dengan demikian, pertanggungjawaban panglima lebih akuntabel.

Menurut Usman, permasalahan rangkap jabatan TNI di era Hadi Tjahjanto sedikit mengecewakan karena mantan KSAU itu tidak begitu tegas dalam membina prajurit seperti Panglima TNI sebelumnya. Akan tetapi, Hadi jauh lebih kalem daripada pendahulunya, Gatot Nurmantyo yang lebih banyak bersuara dan mengeluarkan pernyataan politis.

Usman menekankan bahwa Panglima TNI harus mengedepankan profesionalitas dalam pembinaan masa depan. Profesionalitas tersebut harus mengedepankan fungsi mereka sebagai alat pertahanan negara. Setidaknya ada 3 sektor yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, integritas teritorial. Kedua, keselamatan segenap bangsa. Ketiga, kedaulatan negara.

Usman menambahkan, tentara lebih diarahkan untuk menjaga perbatasan negara atau urusan luar wilayah teritori seperti yang dilakukan Amerika Serikat kepada Afganistan dan Irak. Meski aksi serangan invasi Amerika ke Afganistan dan Irak itu patut dikecam dan memang dianggap ilegal oleh PBB, tapi arah kebijakan pengerahan pasukan militer suatu negara ke luar teritori negaranya sudah benar. Karena militer adalah alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman musuh eksternal negara, bukan musuh dari dalam yang notabene rakyatnya sendiri.

Contoh lain adalah menempatkan tentara di pintu perbatasan negara. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang justru tentara lebih banyak ditempatkan di dekat sektor ekonomi yang seolah menjadi penjaga korporasi. Salah satu contoh adalah banyak perkebunan sawit dekat dengan pos militer di Papua. Oleh karena itu, Usman mendorong agar perbaikan masalah personel segera diperbaiki.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga mengharapkan agar masalah prajurit TNI menduduki jabatan sipil ini menjadi atensi. Ia mengingatkan, salah satu agenda reformasi adalah menjadikan TNI profesional.

"Itu harus jadi concern mestinya karena salah satu agenda reformasi itu kan menjadikan TNI sebagai alat negara yang profesional dan mumpuni dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan nasional dengan membatasi peran dan pelibatannya di luar agenda politik negara, apalagi dalam urusan-urusan elektoral dan non-elektoral," kata Fahmi kepada reporter Tirto.

Fahmi mengingatkan bahwa Pasal 47 UU TNI sudah memberikan batasan ruang TNI boleh menempatkan diri atau tidak di kementerian/lembaga dan instansi publik. Jika mau menggunakan TNI di luar aturan, maka pemerintah harus mengubah aturannya.

"Kalau tidak diatur di undang-undang berarti mestinya nggak boleh. kalau dilakukan harusnya ada payung hukum afirmasinya. Undang-undang dulu dibenahi, kalau mau dirasakan sebuah kebutuhan tapi kalau kita lihat itu sebagai sebuah kebutuhan, ya kita akan sulit nantinya konsisten pada pembatasan kiprah TNI di luar tugas pokoknya itu," kata Fahmi.

Fahmi mengingatkan, permasalahan TNI duduk di sipil karena multifaktor. Pertama, Panglima TNI sebagai pimpinan tertinggi memang punya pengaruh, tetapi pengaruh tersebut tidak bisa juga dilepaskan dari para pejabat pemerintahan yang genit menarik personel TNI.

Hal tersebut juga tidak lepas dari stigma bahwa tentara lebih superior daripada warga sipil sehingga penarikan TNI akan dinilai lebih mudah, kata Fahmi.

"Artinya masing-masing pihak harus menjaga diri, para menteri juga jangan genit lah gitu. Ya siapapun ditawari, ada peluang, ditawari masa ditolak? Menolak itu lebih sulit," kata Fahmi.

Faktor kedua yang menjadi pemicu adalah banyak TNI non-job akibat penumpukan personel. Para prajurit non-job ini lantas mencari cara untuk naik pangkat dengan melompat ke jabatan sipil seperti kursi direktur atau jabatan lain. Padahal, para prajurit TNI yang pindah ke sipil harus pensiun sesuai aturan. Fahmi mencontohkan Achmad Yurianto, mantan Dirjen P2P Kemenkes yang memilih berkarier di Kemenkes dan pensiun dari militer.

Situasi kekacauan TNI masuk jabatan sipil diperburuk dengan sikap permisif presiden yang tidak menutup kemungkinan mengizinkan personel TNI mengisi kursi sipil selama ini. Hal ini lantas membuat tidak sedikit pegawai sipil yang mungkin berkompeten tidak bisa berkarier karena diisi pejabat TNI yang ditunjuk untuk bertugas tanpa melepas status prajurit TNI.

Oleh karena itu, Fahmi berharap Panglima TNI masa depan bisa menjaga TNI untuk lebih bekerja khusus dalam tugas pokok dan fungsi instansi yang lebih pada konteks kedaruratan dan operasi militer selain perang. Panglima TNI ke depan juga serius dalam hal pembinaan SDM dan karier misalnya soal promosi mutasi yang berbasis merit sistem.

"Jadi supaya prinsip the right man on the right place itu bisa ditegakkan. Kemudian problem penumpukan personel juga di level perwira tinggi bisa benar-benar terkendali tanpa efek samping kan gitu," kata Fahmi.

Panglima TNI juga harus memikirkan soal solusi dana taktis. Hal ini kerap menjadi masalah karena TNI perlu bergerak cepat yang bersifat segera, terbatas, rahasia, sementara sistem keuangan negara kerap kali tidak mengakomodir masalah tersebut.

Di sisi lain, kata Fahmi, kesejahteraan prajurit juga harus tetap menjadi atensi. Ia beralasan, penempatan para prajurit TNI dikhawatirkan sebagai alat untuk mempermudah penerimaan logistik tertentu.

"Ini kan kalau persoalan anggaran ini bisa ada solusinya, saya kira bisa membantu meminimalkan peran TNI dalam banyak aktivitas yang tidak relevan dan berpotensi tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Fahmi.

Baca juga artikel terkait BURSA CALON PANGLIMA TNI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz