Menuju konten utama

Calon Kapolri Listyo Sigit: Utang Perkara & Prestasi Kabareskrim

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo masih punya utang kasus besar seperti dugaan korupsi Asabri dan kebakaran gedung Kejagung.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 51 tahun, dipilih Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kepala kepolisian Republik Indonesia. Ia akan menggantikan Jenderal Idham Azis, yang pensiun pada 1 Februari sejak menjabat pada 1 November 2019.

Karier Listyo Sigit melesat sebagai perwira tinggi termuda. Sebulan setelah menjabat Kapolri, Idham memilih Sigit sebagai kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Usianya masih 50 tahun saat terpilih pada 16 Desember 2019, ‘paling muda’ di antara pejabat sama dalam sepuluh tahun terakhir. Kini, Sigit bersiap memimpin lebih dari 470 ribu polisi di bawah Korps Bhayangkara. Dengan segala capaian karier itu, ia pernah bilang kepada Majalah Tempo, "Saya ini polisi biasa saja."

Dalam rentang lebih kurang setahun menjabat Kabareskrim, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini menghadapi kasus-kasus besar. Beberapa di antaranya tuntas, meski tak sedikit yang meragukannya. Dua di antaranya kasus Djoko Tjandra dan Novel Baswedan.

Disebut di Kasus Djoko Tjandra

Penangkapan Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 yang buron 11 tahun berbuntut panjang. Kasus ini disebut menguji integritas Listyo yang lahir di Ambon, 5 Maret 1969. Dua koleganya diseret ke meja hijau lantaran menghapus red notice Djoko Tjandra. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte adalah lulusan Akpol 1988 dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo adalah satu angkatan dengan Listyo.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, pengusaha dan kaki tangan Djoko Tjandra, Napoleon sempat menyebut nama Listyo Sigit. Kedatangan Tommy Sumardi menemui Napoleon untuk meminta red notice dihapus disebut “atas restu Kabareskrim”. Listyo mengakui mengenal Tommy Sumardi, tapi tidak pernah bicara kasus Djoko Tjandra. Tommy membantah ada restu dari Sigit.

Nyanyian Napoleon berhenti usai keduanya membantah. Napoleon dan Pasetijo didakwa menerima miliaran rupiah untuk menghapus red notice buron Djoko Tjandra. Keduanya kini tetap dalam bui selama persidangan.

Sesumbar Usut Penyiram Novel

Hari-hari pertama sebagai orang nomor satu di Bareskrim Polri, Listyo Sigit mengumbar janji. Ia akan menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini mangkrak lebih dari tiga tahun, memicu spekulasi keterlibatan orang dalam Polri berpangkat tinggi.

Kurang dari sebulan, dua polisi aktif berpangkat rendah tertangkap. Keduanya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, banyak pihak meragukan Rahmat dan Ronny sebagai pelaku sesungguhnya. Pelaku hanya dikenai pasal ringan, di luar tuntutan banyak pihak bahwa keduanya harus dijerat pasal dengan hukuman berat karena menyerang penyidik KPK.

Novel Baswedan yang mata kirinya buta total akibat disiram air keras bahkan yakin keduanya tak bersalah dan ia meminta “hakim membebaskannya daripada menghukum orang yang salah”. Pada Agustus 2020, hakim menjatuhkan vonis Rahmat Kadir 2 tahun dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.

Kebakaran Kejagung

Listyo Sigit bersiap meninggalkan Bareskrim Polri. Setidaknya ada dua kasus besar di masanya yang belum rampung: kebakaran gedung Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi PT Asabri.

Pada 22 Agustus 2020 terjadi kebakaran gedung Kejaksaan Agung senilai Rp1,12 triliun. Kebakaran besar bagi Korps Adhyaksa untuk kali ketiga sepanjang sejarah momentumnya bertepatan saat mengusut kasus besar.

Pengusutan pelaku ditangani penyidik Bareskrim. Sebanyak 11 orang, enam di antaranya kuli bangunan, jadi tersangka tapi tak terbukti sengaja membakar dan bukan terkait kasus apa pun di Kejagung. Hingga Listyo Sigit bersiap meninggalkan Bareskrim Polri, kasus ini masih berjalan.

Enam tersangka kuli bangunan sudah selesai diperiksa dan rencananya akan dilimpahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan. Sedangkan lima tersangka lain masih dalam proses pemeriksaan.

Korupsi PT Asabri Mandek

Meledaknya kasus korupsi di salah badan usaha milik negara bidang asuransi PT Jiwasraya merembet ke PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menerima laporan kasus Asabri sejak awal tahun 2020.

Dugaan korupsi Asabri disebut senilai di atas Rp10 triliun. Selain itu, kasus Asabri dan Jiwasraya disebut punya kemiripan dari sisi pelaku. Kasus Jiwasraya telah diusut oleh Kejaksaan Agung. Sedangkan kasus Asabri ditangani oleh Bareskrim dan Kejagung.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit berkata kasus Asabri akan dilimpahkan ke kejaksaan karena ada dugaan kesamaan.

"Ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara, kami sepakat untuk dilaksanakan ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya kasus akan ditangani Kejaksaan Agung," kata Komjen Listyo di Jakarta, Selasa (22/12/2020), melansir Antara.

Rencana gelar perkara bersama antara Bareskrim dan Kejagung sampai saat ini belum terealisasi. Gelar perkara untuk menentukan arah kasus disebut akan berlangsung secepatnya. Namun, siapa tersangka kasus Asabri sampai sekarang masih buram.

Minim Berantas Korupsi

Minimnya prestasi polisi menangani kasus korupsi, termasuk belum jelasnya kasus Asabri, bukan hal baru.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sepanjang 2019, seluruh tingkatan kantor polisi dari Polres sampai Bareskrim hanya mengusut 100 kasus dengan 209 tersangka. Jumlahnya menurun dari 2018, yakni 162 kasus dengan 337 tersangka.

Berbeda dengan data dari Polri. Pada 2019, mereka menerima 1.503 laporan kasus korupsi, tapi hanya 21 kasus yang sampai tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa atau dianggap selesai. Sisanya, 749 kasus tahap P21 (berkas dilimpahkan ke jaksa); 49 kasus SP3 (kasus dihentikan); dan 684 kasus masih penyidikan.

Pada 2020, kasus korupsi yang ditangani Polri menurun dengan 1.412 kasus. Rinciannya, 485 kasus P21; 31 kasus SP3; dan 19 kasus telah dilimpahkan. Sisanya, 887 kasus proses penyidikan.

Melihat kinerja polisi, ICW mendesak agar ada perbaikan tata kelola institusi di bawah Kapolri baru.

“Kapolri terpilih harus menjelaskan dan menjalankan agenda reformasi Kepolisian, khususnya penguatan integritas personal dan kelembagaan serta peningkatan kinerja pemberantasan korupsi,” sebut ICW.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino
-->