Menuju konten utama

Caleg Eks Koruptor Lolos Bawaslu - Tirtografi

PKPU yang memuat larangan
eks napi korupsi jadi caleg tak sesuai
dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan alasannya meloloskan caleg eks koruptor karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J tentang hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.

Baca berita terkait dibawah sini yaa!
Polemik Caleg 2019Bawaslu Sebut Loloskan Caleg Eks Koruptor Berdasarkan UUD Pasal 28 JLoloskan Caleg Koruptor, Bawaslu Bikin Masyarakat Bingung
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riva

Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva