Menuju konten utama

Cakapolri Listyo Sigit Janji Tak Jadikan Polri Alat Kekuasaan

“Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri [ialah] alat negara," janji Listyo Sigit.

Cakapolri Listyo Sigit Janji Tak Jadikan Polri Alat Kekuasaan
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjamin institusi Polri akan tetap menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Jaminan itu diucapkan Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI.

“Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri [ialah] alat negara. Oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (20/1/2021).

Hal itu sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) uud 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Selain itu, ia juga menyatakan ihwal penegakan hukum harus memenuhi keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum progresif melalui penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif.

Sigit juga menawarkan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan yang diperkenalkan sebagai ‘Presisi’. Ide ini sebagai wujud Polri di masa depan. Dia juga memiliki 16 program prioritas, 174 aksi, dan 8 komitmen jika betul menjadi Kapolri.

Pendekatan ‘Presisi’ diharapkan dapat mengubah pelayanan publik agar lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Sementara, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan, serta menjamin keadilan.

Sigit melanjutkan konsep ini diimplementasikan pada pemolisian prediktif (predictive policing) yang mengedepankan prediksi situasi dan kondisi, serta potensi gangguan kamtibmas. Sedangkan prediksi berdasarkan analisis fakta, data, dan informasi, yang didukung oleh kecanggihan teknologi.

“Sehingga tindakan kepolisian akan lebih tepat dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” jelas dia.

Perihal responsibilitas, Sigit menyatakan hal itu diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan kamtibmas.

Sementara, transparansi berkeadilan, merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, proaktif, responsif, humanis, dan mudah untuk diawasi. Dampaknya, pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan menjamin keamanan dan keadilan masyarakat.

Baca juga artikel terkait CALON KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto