Menuju konten utama

Cairan di Markas FPI yang Disebut Pembersih WC Bisa Untuk Bom

Puslabfor Polri menyatakan cairan dan serbuk putih di eks markas FPI Petamburan tergolong bahan peledak.

Cairan di Markas FPI yang Disebut Pembersih WC Bisa Untuk Bom
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri telah meneliti serbuk putih dan cairan yang disebut kuasa hukum Munarman dipakai untuk pembersih kamar mandi atau WC (water closet). Hasilnya cairan yang ditemukan di eks kantor Front Pembela Islam Petamburan tergolong bahan peledak dan bisa dipakai untuk membuat bom.

“Tim telah mengidentifikasi dan menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).

Cairan di bekas markas FPI itu disimpan dalam botol. Menurut analisis Puslabfor Polri, kata Ramadhan, kandungan bahan peledak itu adalah Triacetone Triperoxide (TATP).

Sifat bahan kimia itu mudah terbakar dan berpotensi digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Bahan kimia itu juga merupakan bahan baku peledak Trinitrotoluena (TNT).

“Jadi, itu tiga yang disimpulkan Puslabfor Polri.”

Penggeledahan eks markas FPI bertepatan dengan penangkapan Munarman eks sekretaris umum FPI pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Mumarman dengan penggeledahan di eks markas FPI belum ada kaitannya. Berbeda dengan temuan bahan peledak eks markas FPI itu, polisi hanya menyita sejumlah buku dan telepon genggam dari rumah Munarman. Buku tersebut bertema demokrasi dan syariat Islam.

Munarman sudah dibidik lama sejak ia hadir dalam tiga lokasi acara yang berakhir dengan baiat atau pengucapan janji setia kepada ISIS. Pengundang Munarman adalah jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), salah satu grup pendukung ISIS di Indonesia. Munarman hadir dalam baiat di kompleks gedung UIN Jakarta pada 2014, kemudian acara JAD Makassar pada 2015 dan di Medan.

Polisi berdalih kehadiran Munarman tergolong tindakan mengoranisasi dan bermufakat untuk tindak terorisme. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan sepekan kemudian ditangkap. Para aktivis dan kuasa hukum mengkritik penangkapan Munarman mengabaikan hak asasi manusia.

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali