Menuju konten utama

Cair Pekan Depan, Ini Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS

Kemenkeu memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang.

Cair Pekan Depan, Ini Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang. Adapun besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Jadi mulai (tanggal) 5 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2023 mendatang. Pemberian ini pun bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13, secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin