Menuju konten utama

Cair Awal Juli, Berikut Bocoran Besaran Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Cair Awal Juli, Berikut Bocoran Besaran Gaji ke-13 PNS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai pertemuan Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) G20 Indonesia di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan pada Senin (28/6/2022) sore ini. Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada awal Juli 2022 mendatang.

Pencairan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," tulis PMK tersebut dilansir Tirto, Selasa (28/6/2022).

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat (2) PMK tersebut.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Di mana besarannya untuk masing-masing Rp3,2 juta hingga Rp24,13 juta. Jumlah ini bergantung kepada jabatan dan tingkat dari ASN terkait.

Berikut rincian besarannya :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris: Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

Baca juga artikel terkait PENCAIRAN GAJI KE-13 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang