Menuju konten utama

Metode Fraud yang Digunakan dalam Kasus Flash Sale Tokopedia

Dugaan fraud ini membuat konsumen tak bisa memperoleh barang yang dijual murah. Mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa apabila dicurangi.

Metode Fraud yang Digunakan dalam Kasus Flash Sale Tokopedia
Ilustrasi perempuan yang menggunakan aplikasi belanja digital secara mobile. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tokopedia telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang diduga berlaku culas. Pemberhentian tersebut disinyalir karena dugaan praktik kecurangan dalam penyelenggaraan Flash Sale Spesial 9 pada 15-17 Agustus 2018.

Kendati awalnya membantah, akan tetapi Tokopedia akhirnya mengakui hal itu.

“Kami sangat menyesal ketika mendapati ada beberapa karyawan yang melakukan pelanggaran transaksi [terhadap] 49 produk dari kampanye promosi yang kami lakukan akhir-akhir ini,” kata Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais, Senin (27/8/2018).

Dugaan fraud ini membuat konsumen tak bisa memperoleh barang yang dijual murah selama program itu berlangsung. Konsumen pun tidak bisa berbuat apa-apa apabila mereka dicurangi.

Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, menilai setidaknya ada dua metode yang dapat digunakan untuk melakukan fraud saat flash sale berlangsung. Kemungkinan pertama, Ruby menduga pelaku membuat banyak akun anonim atau mendesain agar aksesnya lebih cepat daripada konsumen yang lain.

“Itu bisa diatur-atur. Logikanya mereka bisa lebih cepat [mencapai] ke server, sehingga sangat memungkinkan untuk akun-akun anonim ini mengakses flash sale daripada konsumen,” kata Ruby kepada Tirto, Senin (27/8/2018).

Kemungkinan kedua, kata Ruby, pelaku diduga membuat access list menuju IP addres yang dikehendaki. Access list ini memungkinkan hanya akun dengan server tertentu yang bisa menembus sistem Tokopedia, sedangkan IP para konsumen lain yang tidak tercantum pada daftar akan terblokir.

“Dengan dalih sistem yang ramai sekali, maka akan terkesan wajar apabila orang susah mengaksesnya. Padahal memang hanya kalangan tertentu saja yang bisa mengakses,” ucap Ruby.

Menurut Ruby, urusan kenyamanan dan keamanan sistem seperti ini harus menjadi catatan perusahaan e-commerce di Indonesia. Selama ini, konsumen tetap menjadi pihak yang dirugikan lantaran belum ada mekanisme yang mengatur soal kompensasi atas kecurangan ini.

“Kalau di negara maju, marketplace harus benar-benar melayani pelanggan dengan tepat. Apabila ada yang dirugikan, maka harus ada investigasi. Di sini, masyarakat pun susah untuk membuktikannya,” jelas Ruby.

Ia menilai perlu ada kebijakan dan penegakan hukum yang tegas buat industri e-commerce, lantaran regulasi yang berlaku selama ini masih belum sejalan dengan kemajuan teknologi yang diadaptasi e-commerce. Ruby berharap kasus yang terjadi di Tokopedia ini dapat memicu pemangku kebijakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik.

“Selain regulasi, internal audit, dan penegakan integritas para karyawan harus secara lebih baik lagi ditunjukkan para pelaku usaha,” ungkap Ruby.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum idEA (Indonesian e-Commerce Association) Ignatius Untung menyebut fraud yang terjadi di Tokopedia merupakan pelanggaran berat. Dalam konteks ini, Untung menilai tak perlu ada pembedaan sanksi buat pekerja di e-commerce maupun di sektor offline.

“Bahkan kalau di [sektor] online, malah agak konyol apabila melakukan fraud seperti itu. Karena banyak hal dan hampir semuanya bisa ditelusuri rekam jejaknya. Selain konyol, kalau mau melakukan fraud itu juga bahaya,” kata Untung kepada Tirto.

Untung mengklaim pekerja yang terlibat pelanggaran di satu perusahaan biasanya dapat dengan mudah diketahui di perusahaan lainnya. Ini dikarenakan pelaku usaha terbiasa berkomunikasi sehingga ketika ada kabar tidak mengenakkan bisa cepat tersebar.

“Kalau ada masalah dengan performance, kan bisa dilatih. Tapi kalau kaitannya dengan integritas, itu susah. Bisa berakhir kariernya di e-commerce kalau melakukan pelanggaran berat,” ucap Untung lagi.

Kendati demikian, Untung tidak bisa menjamin perusahaan e-commerce tidak akan kembali menerima karyawan yang pernah terlibat kasus fraud di perusahaan e-commerce lainnya. Penerimaan karyawan merupakan kewenangan perusahaan.

“Bukan blacklisting, tapi ada semacam warning,” ujar Untung.

“Namun keputusan untuk menerima tetap di tangan perusahaan, lewat pengecekan background sebelum merekrut. Untuk itu, perusahaan yang aktif di asosiasi akan berkoordinasi sehingga informasi seperti ini bisa diketahui,” jelas Untung.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Mufti Sholih