Menuju konten utama

BW Sebut KPU Keliru Saat Jawab Dalil Status Ma'ruf Amin di BSM

BW memandang, kesalahan jawaban justru menjadi hal baik. Sebab, pelanggaran semakin nyata dan jawaban tersebut menandakan ada pelanggaran pemilu.

BW Sebut KPU Keliru Saat Jawab Dalil Status Ma'ruf Amin di BSM
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemilihan Umum telah melakukan kesalahan fatal saat menjawab dalil status Cawapres 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Sebab, KPU hanya menyinggung UU BUMN tanpa melihat aturan lain.

"Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental, apa itu, Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata Bambang saat istirahat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Bambang mengingatkan ada sejumlah regulasi yang menyatakan status BUMN tidak berasal dari UU BUMN. Ia menyinggung putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, UU antikorupsi sebagai aturan penjelas posisi Ma'ruf Amin sebagai bagian dari pejabat BUMN.

"Itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekadar konsultan," kata Bambang.

Bambang memandang, kesalahan jawaban justru menjadi hal baik. Sebab, pelanggaran semakin nyata dan jawaban tersebut menandakan ada pelanggaran pemilu.

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017," Kata Bambang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari