Menuju konten utama

Busyro Muqoddas: Sosialisasi DPR Soal Revisi UU KPK Mubazir

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai sosialisasi DPR soal revisi UU KPK lebih baik dihentikan karena tak ada gunanya. 

Busyro Muqoddas: Sosialisasi DPR Soal Revisi UU KPK Mubazir
Kepala Wadah Pegawai KPK Novel Baswedan (tengah) bersama Sosiolog sekaligus Mantan Penasihat KPK Imam Prasodjo (kanan), Mantan Penasihat KPK Suharso (kedua kanan), Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kedua kiri), dan Mantan Pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas memberi keterangan pers usai melakukan diskusi internal bersama para pegawai KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3). Diskusi tersebut membahas sejumlah strategi untuk menghadapi upaya pelemahan KPK termasuk revisi UU KPK di DPR. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mendesak DPR RI menghentikan proses sosialisasi rencana revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK ini sebaiknya dengan jiwa besar dari DPR itu segera dihentikan sosialisasinya," kata Busyro di acara "Ngobrol Santai Bersama Wadah Pegawai KPK: Menyikapi Revisi UU KPK" di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (30/3/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut Busyro, argumen filosofis, sosiologis, dan yuridisnya revisi UU KPK sangat lemah. Kelemahan itu terlihat di adanya pasal-pasal yang melemahkan KPK dalam draft rencana revisi itu.

"Itu tampak pada sejumlah pasal di mana di antara pasal-pasal itu justru memperlemah dan memutilasi KPK, memutilasi KPK itu artinya memutilasi sistem gerakan pemberantasan korupsi," kata Busyro.

Dia juga mengimbuhkan bila DPR memaksakan untuk terus mensosialisasikan revisi UU KPK itu merupakan perbuatan yang sia-sia dan mubazir sebab mayoritas publik menolaknya.

"Toh dari kunjungan-kunjungan yang telah dilakukan itu tidak ada satu pun yang mendukung. Semuanya menolak kan mubazir duit dan sebagainya padahal kan DPR harus beri contoh dalam penggunaan anggaran negara," kata dia.

Terakhir, menurut Busyro, sosialisasi rencana revisi UU KPK saat ini juga berlangsung di waktu yang tidak tepat. Sebabnya bukan hanya karena berlangsung di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan puluhan anggota DPR. Tetapi, revisi itu perlu didahului perubahan UU lainnya.

Menurut Busyro, revisi UU KPK perlu didahului dengan revisi UU Tipikor, UU KUHP dan KUHAP. Setelah revisi UU KPK, DPR bisa mengagendakan revisi UU Kepolisan dan Kejaksaan dengan pendekatan sistem penegakan hukum yang terintegrasi. Setelah semua revisi itu berjalan, baru kemudian giliran UU Kekuasaan Kehakiman.

"Ini kalau DPR mau serius," ujar Busyro.

Busyro mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang pernah menunda rencana revisi UU KPK tersebut pada tahun lalu.

"Tapi, akan lebih bagus lagi kalau Presiden menyatakan revisi UU KPK didrop saja dari daftar Prolegnas," kata Busyro.

Di acara yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP menyatakan sampai saat ini belum ada ada pembicaraan resmi terkait revisi UU KPK di internal pemerintah.

"Yang ada adalah baru wacana. Secara resmi upaya revisi UU KPK belum disampaikan kepada pemerintah," kata mantan Juru Bicara KPK itu.

Hingga kini, menurut keterangan sejumlah pimpinan DPR di media, legislatif masih terus melanjutkan proses sosialisasi rencana revisi UU KPK ini ke berbagai kelompok masyarakat. Sosialisasi itu jalan terus sekalipun DPR dihujani kritik dan sudah banyak aksi demonstrasi yang menolaknya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom