Menuju konten utama
Kasus Penyiraman Air Keras

Busyro Muqoddas Sebut Hasil TPF Polri Jelas Sudutkan Novel Baswedan

Busyo mengaku sudah pesimistis sejak awal TPF bentukan Kapolri mampu mengungkap kasus teror terhadap Novel.

Busyro Muqoddas Sebut Hasil TPF Polri Jelas Sudutkan Novel Baswedan
Busyro Muqoddas. FOTO/ANTARA News

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri telah menyudutkan Novel Baswedan. Sebab, kata dia, TPF menyebut Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK secara berlebihan.

"Itu sudah jelas-jelas menyudutkan," kata Busyro saat ditemui di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).

Sejak awal, Busyo mengaku sudah pesimistis dengan TPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk dapat mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel.

"TPF itu ketika dibentuk oleh Polri, kami teman-teman masyarakat madani dan koalisi anti-korupsi, sudah memprediksi akan gagal," ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai TPF bentukan Polri terganjal masalah internal sehingga menyelesaikan kasus Novel. Sebab, Busyro yang pernah menjadi bagian dari KPK mengaku paham hal itu.

"Ada conflict of interest, ada saling menyandera. Saling menyandera sejumlah orang tertentu di dalam yang langsung tidak langsung terkait dengan teror terhadap Novel, hakikatnya teror terhadap KPK," kata dia.

Oleh karena itu, Busyro menilai, kasus Novel ini hanya bisa diselesaikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh presiden. Tim itu yang nantinya memiliki legalitas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan TPF tidak tepat menyebut Novel telah melakukan wewenang berlebihan atau excessive use of power.

"Mungkin kata-kata itu tidak tepat ya, karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan karena selalu dikontrol oleh pimpinan," kata Agus di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).

Agus kemudian mengatakan, tidak mungkin seorang penyidik menggunakan kewenangan secara berlebihan. Pasalnya, sejak dari pengaduan hingga penyelidikan selalu diekspos di depan pimpinan. Penyelidikan ke penyidikan juga digelar di depan pimpinan, begitu juga saat penyidikan ke penuntutan.

"Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol, jadi penggunaan kata-kata itu kurang tepat," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto