Menuju konten utama

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022, Ketua DPR: Setuju

Puan mengatakan kenaikan upah bakal meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat yang terdampak COVID-19.

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022, Ketua DPR: Setuju
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO- Humas DPR RI/pri.

tirto.id - Ketua DPR Puan Maharani mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan harapan para buruh perihal kenaikan upah minimum 2022. Terlebih lagi selama setahun terakhir tidak ada kenaikan upah lantaran perekonomian melemah.

"Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat," ujar politikus PDIP tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Kenaikan upah, menurut Puan, akan memulihkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terdampak COVID-19. Hal itu juga bakal membangkitkan daya beli masyarakat terutama buruh.

"Harus bisa dipahami, kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun saya berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ujarnya.

Meski besaran kenaikan upah belum ditentukan, namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap ada kenaikan upah minimum sebesar 7 hingga 10 persen pada 2022. Hal itu telah sesuai dengan hasil survei kebutuhan layak hidup yang dilakukan KSPI.

KSPI juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan, baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.

"Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," lanjut Iqbal.

Kemarin KSPI mengadakan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mereka juga meminta omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

KSPI sedang melakukan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Iqbal berharap majelis hakim konstitusi membatalkan uu tersebut.

KSPI juga meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

"Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UPAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan