Menuju konten utama

Buruh PT PLN Tolak Privatisasi Ketenagalistrikan di UU Cipta Kerja

Mereka menganggap, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir, untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Buruh PT PLN Tolak Privatisasi Ketenagalistrikan di UU Cipta Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Serikat Pekerja menolak privatisasi di sektor Ketenanagalistrikan. Hal itu menjadi tuntutan mereka pada momentum Hari Buruh Internasional(May Day) 2021. Sebab penolakan itu: UU Cipta Kerja membuka ruang ketenagalistrikan bisa dikuasai oleh swasta.

Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa-Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali mengatakan, berdasarkan Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan, tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, tenaga listrik harus dikuasai oleh negara.

"Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan," kata Abrar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, serikat pekerja ketenagalistrikan telah mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi(MK), baik formil maupun materiil.

Berlakunya UU Cipta Kerja, ujar Abrar, berpotensi membebani negara untuk memberikan subsidi. Bila beban subsidi tersebut tidak bisa ditanggung APBN, berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat.

Agar hal itu tidak terjadi, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia

Ketua Umum PPIP Dwi Hantoro menambahkan, aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral juga berpotensi merugikan rakyat. Ia menilai pasal tersebut menghilangkan kewenangan presiden dan menghilangkan penguasaan negara.

"Serikat pekerja mempunyai mandat untuk memastikan bahwa listrik dikelola oleh negara, murah, terjangkau dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam momentum hari buruh ini, kami meminta agar privatisasi dan segala bentuk 'outsourcing' harus dihapuskan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana