Menuju konten utama

Buruh Minta Dilibatkan Dalam Perumusan RUU Omnibus Law Tenaga Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprotes pembahasan RUU Omnibus Law yang tak melibatkan buruh, dan menuding pemerintah hanya memihak pengusaha dan investor. 

Buruh Minta Dilibatkan Dalam Perumusan RUU Omnibus Law Tenaga Kerja
Ilustrasi demo. foto/istockphoto

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprotes pembahasan RUU Omnibus Law yang tak melibatkan buruh, dan menuding pemerintah hanya memihak pengusaha dan investor.

“Proses pembuatan Omnibus Law itu mencerminkan cara pengusaha yang tidak ingin melibatkan siapapun. Kenapa takut melibatkan buruh? RUU ini bercita rasa pengusaha dengan dalih investasi,” ucap Said di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Said menilai pembahasan Omnibus Law tanpa melibatkan buruh bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi pada 2 Oktober 2019. Kala itu, Jokowi menyatakan seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam perumusan kebijakan.

Namun, lanjut Said, serikat buruh tidak diajak dalam omnibus law tersebut. Padahal, RUU ini memengaruhi hajat hidup orang banyak, namun tim satgas yang ada dalam perumusan RUU hanya diisi oleh para pelaku usaha.

Said menegaskan bahwa serikat buruh tidak menolak niat baik pemerintah menggenjot investasi demi perekonomian. Hanya saja, ia sangsi jika tim yang merumuskan RUU tersebut tidak melibatkan buruh sama sekali.

“Kami minta ke DPR agar kluster ketenagakerjaan dihapus. Dengan pertimbangan tadi, tidak mengajak proses serikat buruh dan ini merugikan,” ucap Said.

Merujuk pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 378/2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik omnibus law, anggota tim itu sebagian besar memang diisi pengusaha.

Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri pun pernah memberi peringatan atas bahaya RUU ini. Faisal mengatakan kepentingan buruh tidak terwakili dalam pembahasannya, termasuk kepentingan pemerintah daerah.

Bahkan kata Faisal, RUU ini tidak melewati pengajuan akademis. Ia bilang pembuat aturan itu khawatir ada keributan di tengah masyarakat.

“Pembahasannya tertutup tidak lewat pengujuan akademis, enggak ada pengujian akademis yang kita tahu. Kalau ada mohon maaf saya. Menurut saya nanti semua orang kaget oh pengusaha saja yang dikasih,” ucap Faisal.

Kendati demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto sempat membantah ketidakhadiran serikat buruh itu. Dia mengklaim suara pekerja sudah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Membahas memang dilakukan oleh Menaker. Termasuk serikat pekerja itu dengan Menaker. Jadi source diskusinya ada di sana,” ucap Airlangga.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang