Menuju konten utama

Buronan Interpol Rusia Terlibat Transaksi 146 kg Hasis

WN Rusia yang sembunyi di Bali dideportasi ke negaranya untuk diadili kasus peredaran Hasis ratusan kilogram.

Buronan Interpol Rusia Terlibat Transaksi 146 kg Hasis
Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (tengah) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Perburuan buronan internasional Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer berakhir di Bali. Ia terlibat peredaran narkotika jenis Hasis seberat 145 kilogram di Rusia, negara asalnya seberat 148 kilogram.

"Yang bersangkutan diduga melakukan kejahatan narkotika dalam bentuk hasis di Rusia tahun 2011, kemudian pemerintah Rusia menerbitkan 'interpol red notice' di tahun 2015 dan meminta bantuan Indonesia melalui Imigrasi dan Polda Bali untuk melakukan pencarian," kata Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3).

Rusia, kata Tommy, tela menyiapkan hukuman bagi Kovalenka dengan 20 tahun penjara. Namun ia kabur dan selama ini bersembunyi di Bali.

Ia sempat divonis di Indonesia atas kepemilikan hasis di Bali. Saat akan bebas dan dideportasi, Kovalenka sempat kabur.

Selanjutnya, tepat pada Selasa (23/03) Andrey Kovalenka dideportasi dari Bali, setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Andrey didetensi selama 28 hari sejak 24 Februari 2021. Selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.

"Yang bersangkutan (Andrey) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek 'red notice interpol' warga negara Rusia," ujarnya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali