Menuju konten utama
Flash News

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap

Selain Bupati Pemalang, ada beberapa orang lain yang juga terjaring OTT KPK terkait tindak pidana korupsi berupa suap.

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap
Seorang wartawan memotret pintu salah satu ruangan Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang yang telah disegel oleh KPK di Pemda Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

tirto.id - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin. Kabar tersebut telah dikonfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut ada beberapa orang lain yang juga ditangkap terkait tindak pidana korupsi berupa suap.

"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli saat dihubungi Jumat (12/8/2022).

Namun demikian, Firli belum membeberkan identitas para pihak yang turut terjaring dalam OTT tersebut.

"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) sempat menyoroti kinerja pemerintahan di Kabupaten Pemalang yang dijabat oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga sempat mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat/ASN Kabupaten Pemalang.

Ia menduga ada indikasi terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang.

"IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap/gratifikasi tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya Senin (18/7/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto