Menuju konten utama

Bupati Muara Enim Ditangkap KPK, Berapa Nilai Kekayaannya?

Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditangkap KPK di Palembang dalam OTT pada Senin kemarin. Bupati Ahmad Yani menjabat posisi kepala daerah usai menang Pilkada 2018 dengan diusung 3 partai.

Bupati Muara Enim Ditangkap KPK, Berapa Nilai Kekayaannya?
Wartawan mengambil gambar pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bappeda Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Azwar Anas/Lmo/aww.

tirto.id - Bupati Muara Enim Ahmad Yani terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam kemarin (2/9/2019). Ahmad Yani ditangkap oleh KPK bersama tiga orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan di antara empat orang tersebut juga ada pihak swasta dan pejabat. Empat orang yang terjaring dalam OTT itu sudah dibawa ke Kantor KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum ditentukan status hukumnya.

"Empat orang itu dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta," kata Basaria lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (3/9/2019).

Menurut Basaria, OTT kali ini dilakukan di Palembang. Selain menangkap Bupati Muara Enim dan 3 orang lainnya, petugas KPK juga menyita uang tunai senilai 35 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan duit suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim. Petugas KPK juga telah menyegel sejumlah tempat, termasuk kantor Bupati Muara Enim.

"Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," kata dia.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengaku akan menunjuk pelaksana harian Bupati Muara Enim, saat menanggapi kabar ini. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar pemimpin pemerintahan di Muara Enim tidak kosong jika bupati memang ditahan KPK.

"Mudah-mudahan Bupati Muara Enim tidak terjadi apa-apa sehingga pemerintahan berjalan lancar," kata Herman, hari ini seperti dilansir Antara.

Ahmad Yani Menang Pilkada 2018 Didukung Tiga Partai

Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim setelah menang dalam Pilkada Serentak 2018. Saat itu, ia berpasangan dengan Juarsah. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan Demokrat.

Di Pilkada Muara Enim 2018, pasangan Ahmad Yani dan Juarsah menang dengan perolehan 67.522 dukungan atau 33,82 persen dari total jumlah suara sah.

Ahmad Yani-Juarsah mengungguli tiga pasangan lainnya. Ketiganya ialah Syamsul Bahri-Hanan Zulkarnain (PBB, Nasdem, Gerindra, PAN), Nurul Aman-Thamrin Az (PPP dan PDIP) dan Shinta Paramita-Syuryadi (Perseorangan).

Sebelum maju sebagai calon bupati, Ahmad Yani tercatat menduduki posisi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat.

Kekayaan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Saat maju sebagai calon Bupati Muara Enim pada Pilkada Serentak 2018, Ahmad Yani melaporkan harta kekayaannya bernilai total Rp4,72 miliar.

Data itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Ahmad Yani kepada KPK pada 7 Januari 2018 dan selesai diverifikasi 2 bulan kemudian.

Adapun detail harta yang dilaporkan Ahmad Yani saat menjadi calon Bupati Muara Enim ialah:

A. Tanah dan Bangunan berjumlah sembilan bidang dengan nilai Rp2,59 miliar. Rinciannya:

1. Tanah seluas 12.216 meter persegi di Muara Enim, Hibah Tanpa Akta, senilai Rp60 juta

2. Tanah seluas 18.720 meter persegi di Muara Enim, Hibah Tanpa Akta, senilai Rp90 juta

3. Tanah seluas 16.080 meter persegi di Muara Enim, Hibah Tanpa Akta, senilai Rp75 juta

4. Tanah seluas 2.049 meter persegi di Banyuasin, hasil sendiri, senilai Rp250 juta

5. Tanah (118 m2) dan Bangunan (59 m2) di Kota Palembang, hasil sendiri, senilai Rp500 juta

6. Tanah seluas 628 meter persegi di Muara Enim, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

7. Tanah seluas 1.200 m2 di Kota Palembang, hasil sendiri, senilai Rp120 juta

8. Tanah seluas 338 meter persegi di Kota Palembang, hasil sendiri, senilai Rp350 juta

9. Tanah (565 m2) dan Bangunan (200 m2) di Kota Palembang, Hibah dengan Akta, senilai Rp1 miliar

B. Alat Transportasi dan Mesin senilai total Rp885 juta. Rinciannya:

1. Mobil Nissan Grand Livina Tahun 2012, hasil sendiri, senilai Rp100 juta

2. Motor Vespa P150X tahun 1981, hasil sendiri, senilai Rp5 juta

3. Mobil Daihatsu Taft F.50RV tahun 1983, hasil sendiri, senilai Rp15 juta

4. Mobil Toyota Agya tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp75 juta

5. Mobil Honda Brio Satya tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp90 juta

6. Mobil Toyota Landcruiser VX 4X4 tahun 1997, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

7. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

C. Harta bergerak lainnya senilai Rp350 juta

E. Kas dan Setara Kas senilai Rp1,07 miliar

D. Hutang senilai Rp179 juta

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH