Menuju konten utama

Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK usai Kabur ke PNG

KPK mengingatkan pihak yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah akan dijerat dengan pidana.

Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK usai Kabur ke PNG
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

KPK menilai Ricky Ham tak kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sebelum hendak dijemput paksa, Ricky Ham telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik.

"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian. Ia menegaskan ada ancaman pidana jika terbukti memberikan bantuan kepada tersangka.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegasnya.

Dengan status DPO yang disandang Ricky Ham Pagawak, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani membenarkan Ricky Ham melarikan diri pada Kamis 14 Juli 2022 melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak serta masuk ke Wutung, Papua Nugini.

Dari laporan yang diterima, tersangka ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel. "Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal dilansir dari Antara.

"Polda Papua akan mendampingi penyidik KPK dalam memproses kasus tersebut dan bagi yang membantu kaburnya RHP akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor)," sambungnya.

Tiga Polisi Ditahan

Propam Polda Papua menahan tiga orang anggotanya terkait dugaan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. "Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP," kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas dikutip dari Antara.

Ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiganya merupakan pengawal pribadi Ricky Ham.

Seorang di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya Ricky Ham ke PNG melalui Skouw (Jayapura).

Aipda AI disebut menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone untuk Ricky Ham. Ketiga personel itu ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," pungkas Urbinas.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky