Menuju konten utama

Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi Ditahan KPK

Menurut Laode, awal mula kasus ini dilaporkan oleh LSM terkait dengan penyelewengan Dana Desa.

Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi Ditahan KPK
Bupati Pamekasan Achmad Syafii dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Lima orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan suap penyalahgunaan Dana Desa Dassok yang melibatkan Bupati dan Kajari Pamekasan telah ditahan.

"Terkait kasus suap Pamekasan, dilakukan penahanan terhadap lima tersangka. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Febri merincikan, untuk tersangka Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Kuningan.

"Sedangkan untuk tersangka Rudy Indra Prasetya (RUD) selaku Kajari Pamekasan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang," ucap Febri dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ASY (Ahmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).

Awal Mula Kasus

Menurut Laode, awal mula kasus ini dilaporkan oleh LSM terkait dengan penyelewengan Dana Desa. "Kasus ini berhubungan dengan implementasi pelaksanaan Dana Desa yang ingin membuat paving block, tapi ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan karena anggaran Rp100 juta. Namun dinilai masih ada kekurangannya," kata Laode.

Ia melanjutkan laporan itu telah disampaikan ke Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan akan ditindaklanjuti, tapi Kades Dassok Agus Mulyadi berupaya menghentikan kasus itu.

"Tiba-tiba kepala desa itu ketakutan, sehingga dia berupaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan dengan melapor ke beberapa pihak, salah satunya Inspektur Pemkab Pamekasan dan disampaikan ke kajari. Kajari mengatakan proses di kejari bisa distop kalau ada setoran Rp250 juta," kata Laode.

Permintaan uang itu memang melebihi anggaran Dana Desa yang diduga dikorupsi. "Jadi anggarannya hanya Rp100 juta disebut penyelidikan akan distop kalau ada seperti itu dan ini. Hal itu juga dilaporkan kepada bupati, dan bupati bahkan dengan Inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan kasus itu harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan Dana Desa ini," ujar dia.

Namun Laode mengaku belum mendapat laporan mengenai sumber uang tersebut. "Masih didalami asal uang itu karena memang kalau hanya dari anggaran itu sendiri nilanya hanya Rp100 juta. Tapi sekali lagi, kasus ini sangat menarik karena anggaran yang kecil pun bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait OTT ini beliau-beliau sudah memahami kejadiannya," kata Laode.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto