Menuju konten utama

Bupati Cianjur Nonaktif Diperiksa Terkait Korupsi Dana Pendidikan

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar pada Selasa (26/3/2019) dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pendidikan di APBN 2018 untuk Kabupaten Cianjur.

Bupati Cianjur Nonaktif Diperiksa Terkait Korupsi Dana Pendidikan
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar pada Selasa (26/3/2019). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pendidikan di APBN 2018 untuk Kabupaten Cianjur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (26/3/2019).

Selain memeriksa Irvan, KPK pun memanggil tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/12/2018). Irvan diduga memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan Kakak Ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan Rivano diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.

Dua orang anggota Majelis Kerja Kepala Sekolah yakni Taufik Setiawan dan Rudiansyah berperan sebagai pihak yang menagih fee dari para kepala sekolah yang mendapat alokasi DAK Pendidikan tersebut. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi untuk kemudian disetor ke Irvan.

Total ada 140 SMP di Cianjur yang mendapat DAK dari total 200 SMP yang mengajukan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (12/12/2018). Dalam operasi ini, KPK mengamankan 6 orang, termasuk uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee. Namun, tersangka Tubagus Cepy Sethiady tidak turut diangkut dalam OTT.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI CIANJUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri