Menuju konten utama

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap BPK Rp1,9 Miliar

Suap diberikan kepada sejumlah auditor BPK Jawa Barat untuk meraih predikat opini WTP pada Laporan Keuangan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap BPK Rp1,9 Miliar
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan uang suap senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut diberikan kepada sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat auditor BPK yang juga menjadi tersangka pada perkara ini.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Perkara Ade Yasin teregistrasi di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Kamis 28 April 2022 dini hari.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dkk didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Para penerima didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan k Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.

Baca juga artikel terkait KASUS ADE YASIN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky