Menuju konten utama

Bupati Bantul Digugat ke PTUN Usai Cabut IMB Gereja Pantekosta

Pengurus gereja meminta majelis hakim menjabut SK Bupati Bantul yang mencabut IMB gereja.

Bupati Bantul Digugat ke PTUN Usai Cabut IMB Gereja Pantekosta
Tigor Yunus Sitorus menunjukkan Izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah saat berada di rumahnya yang kini menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu, di Kampung Gunung Bulu, Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta. Selasa (9/7/2019) (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Immanuel Sedayu, Bantul, Yogyakarta menggugat Surat Keputusan Bupati Bantuk Nomor 345 Tahun 2019 yang mencabut surat izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah gereja mereka.

Advokat LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan, pengurus GPDI Sedayu telah beri surat kuasa untuk mewakili mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

“Gugatan yang meminta majelis hakim membatalkan SK yang berisi pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristes Pantekosta,” kata dia ditemui di kantor PTUN Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

Diketahui, GPDI Immanuel Sedayu telah memiliki IMB sejak lama. Namun, keputusan pencabutan IMB bertentangan dengan sejumlah peraturan.

“Pemberian sanksi berupa pencabutan IMB ini merupakan sanksi berat. Seharusnya sanksi alternatif dan berjenjang. Tidak langsung sanksi berat. Di sini lah, kami melihat ini cacat prosedur,” ujarnya.

LBH Yogyakarta datang ke PTUN Yogyakarta bersama dengan pendeta GPDI Immanuel Sedayu sejak pukul 10.00 WIB. Mereka bolak-balik ke panitera PTUN untuk melengkapi berkas hingga pukul 13.00 WIB. Namun, panitera belum menerinya berkas laporannya.

“Ada satu berkas lagi, surat keberatan atas pencabutan IMB dari GPDI kepada gubernur. Sampai sekarang tak berbalas. Ini jadi bukti, kami telah berupaya secara administratif.

Ia bilang, gugatan ini akan kedaluwarsa pada 23 Oktober 2019 atau setelah 90 hari usai SK itu diterbitkan.

Bupati Bantul, Suharsono menjawab tudingan soal cacat prosedur SK itu. Ia mengaku siap menghadapi guggatan.

“Ya silakan saja. Pemerintah daerah siap untuk menghadapai gugatan tersebut,” katanya saat dihubungi.

Baca juga artikel terkait INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi