Menuju konten utama

Bupati Bandung Barat Abubakar Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tiga pejabat Pemkab Bandung Barat sebagai tersangka di kasus yang sama.

Bupati Bandung Barat Abubakar Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar tiba untuk memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Lembang, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga Abubakar menerima uang suap dari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka diduga menerima [suap], ABB Bupati Bandung Barat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).

KPK juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY), dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

KPK menetapkan Weti dan Adiyoto sebagai tersangka penerima suap sebagaimana Abubakar. Sedang Asep Hikayat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saut menjelaskan, KPK sudah menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dengan kasus suap ini. Mereka ialah CA (staf dinas perindustrian Bandung Barat), IL (kepala sub bagian kepegawaian daerah Bandung Barat), YUS (staf Bapeeda BAndung Barat), dan 3 orang tersangka, yakni Asep, Adiyoto, serta Weti.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Lalu, KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan pada 10 April 2018.

KPK menangkap CA sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan CA, KPK mendapati uang sebesar Rp35 juta. Sebelumnya, CA diketahui menerima uang dari IL. KPK pun bergerak mengamankan WLW pukul 12.40 WIB.

Setelah menangkap 3 orang, KPK bergerak ke kediaman CA di daerah Lembang dan menyita uang sebesar Rp400 juta. KPK pun langsung menangkap YUS dan ADY setelah menyita barang bukti.

"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp435 juta," kata Saut.

KPK juga sudah menyegel brankas dan laci kerja milik salah satu staf Bappeda Pemkab Bandung Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat.

KPK menduga Abubakar menginstruksikan kepada para pimpinan SKPD di Kabupaten Bandung Barat untuk menyerahkan uang. Permintaan uang tersebut disampaikan saat pertemuan antara bupati dan kepala SKPD sejak bulan Januari hingga April 2018.

"Diduga bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat [di Pilkada 2018]," kata Saut.

"Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," Saut menambahkan.

KPK pun menyangkakan Asep Hikayat selaku pemberi suap. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Abubakar bersama Weti dan Adiyoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT KPK JAWA BARAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom