Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Bunyi Pasal 2 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen Isi Tentang MPR

Isi Pasal 2 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen ke-4 yang dilakukan saat Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Bunyi Pasal 2 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen Isi Tentang MPR
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Pasal 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen ke-4 yang dilakukan saat Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2002. Isi pasal ini mengatur tentang MPR. Lantas apa bunyi Pasal 2 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen?

UUD 1945 disahkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Namun, UUD 1945 sempat tidak digunakan sejak pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949 yang diikuti dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dikutip dari Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015), RIS memiliki undang-undang dasar sendiri yakni Konstitusi RIS 1949. Usai RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia memakai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Seiring dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.

Setelah tumbangnya Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukanlah Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, yakni berturut-turut dari tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan dalam Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) memperinci 4 kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang umum maupun sidang tahunan MPR tersebut.

Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR yang diselenggarakan pada 14 hingga 21 Oktober 1999. Amandemen Kedua UUD 1945 terjadi dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000.

Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Sedangkan yang terakhir atau Amandemen Keempat UUD 1945 terjadi dalam Sidang Tahunan MPR yang digelar dari tanggal 1 hingga 11 Agustus 2022.

Pasal 2 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen Keempat UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002 menjadi amandemen terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini.

Dalam Amandemen Keempat UUD 1945, dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 adalah Pasal 2 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dari 3 ayat yang terhimpun dalam Pasal 2, ada 1 ayat yang mengalami perubahan, yakni ayat 1.

ISI PASAL 2 SEBELUM AMANDEMEN

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

ISI PASAL 2 SETELAH AMANDEMEN

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

**** hasil perubahan dalam amandemen keempat.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom