Menuju konten utama

Bunuh Teman Usai Berebut Aibon, Pengamen di Karawang Ditahan Polisi

Pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban berebut lem aibon.

Bunuh Teman Usai Berebut Aibon, Pengamen di Karawang Ditahan Polisi
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengamen yang membunuh temannya sendiri setelah keduanya rebutan lem aibon.

"Kita menangkap pelaku berinisial USA alias F di wilayah Cikampek," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, saat gelar perkara pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (17/2/2020).

Pelaku pembunuhan itu merupakan seorang warga Kabupaten Purwakarta yang sehari-hari mengamen di daerah sekitar Cikampek, berinisial USA alias F (19). Sedangkan korban berinisial SJ (17).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar sepekan lalu di area Stasiun Cikampek, Karawang.

Arif mengatakan kepolisian sempat kesulitan mengungkap kasus ini lantaran tidak ada identitas di lokasi kejadian. Namun, ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban berebut lem aibon. Pelaku dan korban ini sudah biasa mengisap lem aibon bersama.

Saat itu, korban meminta lem aibon kepada pelaku dan diberikanlah dua kaleng lem aibon. Selanjutnya, dua kaleng itu diisap bersama-sama.

Setelah dua kaleng lem aibon itu habis, korban meminta lem aibon lagi kepada pelaku sambil memaksa. Merasa kesal, pelaku langsung memukul korban berkali-kali. Beberapa kali pelaku menghantam korban dengan menggunakan batu bata.

Tidak selesai sampai di situ, setelah korban dipukuli, pelaku juga mengikat korban dengan menggunakan ikat pinggang. Kemudian ditarik dan diikat di bagian besi salah satu gedung di area Stasiun Cikampek. Korban pun meninggal dunia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah batu, ikat pinggang, sandal, celana hitam dan biru dongker, kaos warna putih serta lima buah kaleng lem.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan