Menuju konten utama
Flash News

Bunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Kolonel Priyanto.

Bunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Perwira menengah TNI AD, Kolonel Infantri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) dilansir dari Antara.

Faridah menjelaskan, vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Pada 8 Desember 2021 lalu, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Meski begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Di sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Tim forensik memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Baca juga artikel terkait KOLONEL PRIYANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky