Menuju konten utama
Flash News

Bunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur militer menilai Kolonel Infanteri Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap
Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Bunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian kedua korban.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara.

Kemudian, Oditur meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk [memberikan] kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk [jila] ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya.

Baca juga artikel terkait TABRAK LARI NAGREG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan