Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran UU ITE

Buni Yani Tak Terima Dituduh Sebarkan Video Picu Perpecahan

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Buni Yani Tak Terima Dituduh Sebarkan Video Picu Perpecahan
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU.

Menurutnya, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh bahwa dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

"Di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia," kata dia.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Baca juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Pelanggaran UU ITE

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri