Menuju konten utama

Buni Yani Datangi 'Duo F' di DPR Menjelang Eksekusi

Sejak menjalani kasus hingga menjelang eksekusi, Buni Yani meminta pengawalan Wakik Ketua DPR RI.

Buni Yani Datangi 'Duo F' di DPR Menjelang Eksekusi
Kepala Kejaksaan Tinggi Depok Sufari (kiri) bersama Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Barat Abdul Muis Ali memberi keterangan terkait terpidana Buni Yani yang akan menjalani eksekusi hukuman di Kejaksaan Tinggi Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/nz.

tirto.id - Buni Yani dan kuasa hukumnya mendatangi gedung DPR RI pada Jumat (1/2/2019) sore. Mereka bertemu dengan ‘Duo F’ yakni dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, untuk meminta pengawasan dan pengawalan proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari awal kita minta pengawasan langsung dari DPR, proses awal hukum sampai berjalannya ke akhir, hal-hal janggal dan kontroversial kita adukan. Kita mendengar beberapa masukan juga. Ini juga menjadi penting tak hanya kasus Buni Yani saja," kata Aldwin Rahardian, kuasa hkum Buni Yani saat berbicara kepada Fahri dan Fadli.

"Kami meminta DPR untuk mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan," lanjut dia.

Buni Yani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis Buni Yani dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Vonis itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani.

"Kenapa tidak langsung ke Kejari Depok? Karena kita kemarin jam 1 siang sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi, hal mana itu juga hak Buni Yani, sama seperti terjadi pada Baiq Nuril. Dimohonkan, padahal sudah ada proses kasasinya turun, tinggal dieksekusi, tapi dikabulkan. Tentu ini juga menjadi hak yang bersangkutan, tapi semua hak semua warga negara," kata Aldwin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengeksekusi penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani, pada hari ini, Jumat (1/2/2019). Namun, Buni Yani dan kuasa hukum tak langsung ke sana, melainkan ke DPR RI terlebih dahulu.

"Oleh karena itu kita menunggu respons dari kejaksaan supaya tidak grasa-grusu, dijawab saja dulu surat permohonan penundaan eksekusinya. Itu yang kemudian kita menunggu. Baru tadilah surat itu sudah kita dapatkan, termasuk statement MA, meski belum secara tertulis, karena surat sudah ada. Tentu kita akan memenuhi panggilan Kejari Depok," imbuh Aldwin.

Setelah dari DPR RI, Buni Yani dan kuasa hukum berencana akan langsung ke Kejari Depok untuk memenuhi eksekusi atau penahanan.

Baca juga artikel terkait KASUS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali