Menuju konten utama

BUMN Diminta Waspada Investasi Cina, Bisakah KPK Lakukan Supervisi?

Peneliti TII Wawan Suyatmiko menilai supervisi KPK terkait investasi dari Cina diperlukan. Sebab, keseriusan BUMN menjalankan manajemen antisuap belum bisa diukur.

BUMN Diminta Waspada Investasi Cina, Bisakah KPK Lakukan Supervisi?
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait investasi Cina yang dianggap "rawan". Sebab, kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, data Foreign Corruption Practices Act (FCPA) menunjukkan Cina merupakan negara dengan tingkat pembayaran tak wajar paling tinggi.

Terlebih, negeri Tirai Bambu tersebut juga tidak memiliki aturan ketat terkait praktik suap menyuap terhadap pejabat di negara lain. Ini berbeda dengan negara-negara di Uni Eropa atau Amerika Serikat.

"Makanya kita pas mereka [mau] melakukan investasi harus hati-hati," kata Laode dalam acara Auditors Talk di Kementerian BUMN, pada Kamis (9/5/2019).

Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Dian Patria menyampaikan investasi dari Cina ke perusahaan pelat merah memang belum masuk supervisi komisi antirasuah.

Menurut Dian, wanti-wanti tersebut berkaitan dengan kasus PLTU Riau-1--yang menjerat sejumlah pejabat, mulai dari anggota DPR, kementerian hingga Dirut PLN Sofyan Basir--serta ekspansi bisnis dan investasi Cina ke Indonesia lewat Belt and Road Initiative (BRI).

“Spesifik [supervisi investasi] seperti itu belum. [Kekhawatiran] ini mungkin berkembang dari kasus setelah PLTU Riau-1. Tapi sepertinya telat juga ramainya, mustinya sebelum BRI dinegosiasikan di Cina,” kata Dian saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (10/5/2019).

Meski terkesan positif, proyek BRI Cina memang banyak dikritik karena dianggap sebagai jebakan utang bagi negara berkembang. Di Indonesia, bahkan persoalannya bukan hanya utang. Banyak pihak juga mencurigai BRI sebagai akal-akalan Cina untuk menguasai kepemilikan proyek infrastruktur dalam negeri.

Namun, belum lama ini kabar tersebut ditepis Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, pemerintah justru memperketat syarat-syarat bagi seluruh pebisnis Cina yang akan berinvestasi ke Indonesia.

Ada lima syarat yang diajukan. Pertama, investor Cina harus menggunakan tenaga kerja asal Indonesia. Kedua, perusahaan yang berinvestasi harus memproduksi barang yang bernilai tambah. Ketiga, Cina wajib mentransfer teknologi kepada para pekerja lokal. Keempat, Pemerintah Indonesia memprioritaskan konsep investasi melalui business to business, bukan government to government. Kelima, jenis usaha yang dibangun harus ramah lingkungan.

Yang Perlu Dilakukan KPK

Kepala Divisi Riset Transparansi International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menilai supervisi dari KPK terkait investasi atau kerja sama business to business dari Cina memang diperlukan. Sebab, keseriusan perusahaan pelat merah menjalankan manajemen antisuap belum bisa diukur.

Selain itu, kata Wawan, fungsi pengawasan internal di lingkungan BUMN saat ini juga masih cenderung lemah. Pasalnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) berada di bawah direktur utama, sementara komisaris yang menjabat Ketua Komite Audit tak memiliki kewenangan lebih mengawasi kinerja BUMN.

“Di sisi lain, inspektorat Kementerian BUMN juga ada, tapi, kan, sudah ada SPI tidak bisa mengawasi perusahaan BUMN karena dianggap sudah mandiri,” kata Wawan saat dihubungi reporter Tirto.

Namun, kata Wawan, KPK perlu memiliki analisis dan mitigasi risiko sebelum supervisi dilakukan. Dengan demikian, KPK dapat membuat prinsip-prinsip yang dapat dipakai BUMN dalam menjalankan kerja sama dengan perusahaan asal Cina.

Prinsip tersebut, kata Wawan, dapat mengacu pada 10 Anti Corruption Principles for State-owned Enterprises yang pernah disampaikan TII kepada KPK.

“Saya sudah share ke teman-teman KPK, apakah mereka mem-follow-up prinsip itu atau bikin research dan kajian sendiri, kemudian mereka mengembangkan? Kalau iya, baru kemudian melakukan koordinasi dan supervisi. Kan, harusnya begitu alurnya,” kata Wawan.

Dengan supervisi, kata Wawan, KPK juga dapat membentuk sistem imun yang dapat mencegah praktik korup pejabat atau para pengusaha Cina yang tidak mungkin dijerat hukum oleh negaranya.

Selain itu, kata Wawan, BUMN dapat lebih terbuka saat investor mau menanamkan investasinya di Indonesia.

“Kalau Cina enggak punya prinsip anti-korupsi dalam korporasi, Indonesia harus memaksa supaya investor Cina yang mau masuk ke sini patuh dan tak korup,” kata Wawan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ASING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz