Menuju konten utama
Periksa Fakta

Bumbu Masak Mengandung Babi, Hoaks atau Fakta?

MUI melakukan konfirmasi sebanyak dua kali terkait informasi bahwa beberapa bumbu makanan yang beredar di tengah masyarakat mengandung unsur babi.

Bumbu Masak Mengandung Babi, Hoaks atau Fakta?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Sebuah informasi tersebar di layanan berbagi pesan WhatsApp terkait adanya kandungan babi pada beberapa merk bumbu masak, termasuk bumbu mie instan populer, Indomie. Menurut pesan tersebut, sebagian dari 8 merk bumbu makanan dan mie instan yang diteliti mengandung unsur babi, sehingga dinilai haram. Pesan itu disebut berasal dari Pondok Wali Barokah, Burengan, Kediri, Jawa Timur.

Menurut klaim dari pesan WhatsApp yang beredar tersebut, kedelapan jenis bumbu dan hasil penelitiannya adalah sebagai berikut: Masako (positif mengandung babi), Royco (negatif/tidak mengandung babi), Sasa (positif mengandung babi), Ajinomoto (positif mengandung babi), Indomie Goreng (bumbunya positif mengandung babi), Saori Saos Tiram (negatif/tidak mengandung babi), Tepung Bumbu Sasa (negatif/tidak mengandung babi), dan Tepung Bumbu Sajiku (negatif/tidak mengandung babi).

Selain tersebar di WhatsApp, informasi ini juga tersebar di media sosial Facebook. Klaim tersebut dibagikan di Facebook dalam bentuk foto dan mencantumkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Unggahan tersebut dapat ditemukan di sini, sini, dan sini.

Periksa Fakta Bumbu Masak Haram

Periksa Fakta Bumbu Masak Haram. (Screnshoot/Facebook/Abu Angoeh Abu Angoeh)

Lantas, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Tirto menelusuri informasi ini melalui mesin pencari Google. Kami langsung mendapati konfirmasi dari situs Halalmui.org, yang merupakan situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), terkait klaim mengenai kandungan bahan dalam bumbu masak ini. Konfirmasi pertama MUI pertama dipublikasikan pada Februari 2020 dan konfirmasi kedua pada Desember 2020. Kedua isi konfirmasi itu kurang lebih sama. Perbedaannya hanyalah pembaruan dalam jangka waktu berlakunya ketetapan halal MUI pada masing-masing produk.

Menurut klarifikasi terbaru pada bulan Desember 2020, MUI menyatakan telah melakukan audit/penelusuran bahan terhadap produk-produk yang disebutkan dan tidak menemukan adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut. Berikut data lengkap mengenai ketetapan halal masing-masing produk menurut klarifikasi MUI:

  1. Produk MSG SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 09 Juni 2022.
  2. Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060020020502 yang berlaku hingga tanggal 21 Juli 2022.
  3. Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 23 Juli 2021.
  4. Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Ketetapan Halal MUI I 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 12 November 2021.
  5. Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 07 April 2022.
MUI juga menyatakan bahwa informasi yang disebut berasal dari Pondok Pesantren Wali Barokah, Burengan, Kediri, Jawa Timur dan disebarkan melalui media sosial dengan mengatasnamakan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaidi, MA adalah tidak benar dan menyesatkan. Selanjutnya, menurut klarifikasi dari LPPOM MUI tersebut, KH. Muhyiddin Junaidi, MA juga telah memberikan klarifikasi dan keterangan tertulis pada tanggal 13 Mei 2019 untuk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan informasi tersebut. Adapun KH. Muhyiddin Junaidi, MA kini merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menurut berita yang dipublikasikan MUI pada Mei 2021.

Informasi ini memang sudah tersebar lama, bahkan sejak 2019.

Selanjutnya, MUI juga menginformasikan bahwa konsumen dan masyarakat dapat memeriksa produk-produk yang disebutkan melalui situs Halalmui.org atau melalui aplikasi “Halal MUI” yang dapat diinstall di Android atau iOS.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa produk-produk yang disebutkan tidak terbukti haram. Produk-produk masakan tersebut juga terdaftar dalam sertifikat halal MUI. Informasi yang tersebar di media sosial Facebook dan layanan berbagi pesan WhatsApp pun bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty