Menuju konten utama

Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Lagi dari Tersangka Kasus Narkoba

Penyitaan buku Hikayat Pohon Ganja oleh polisi bukan hal yang baru. Saat menangkap Jeff Smith & musisi Anji buku ini juga disita sebagai barang bukti.

Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Lagi dari Tersangka Kasus Narkoba
Ilustrasi baik-buruk ganja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dalam pengungkapan kasus pengiriman paket dari luar daerah yang berisi tembakau sintetis.

"Jadi buku ini bukan kita sita, tetapi kita amankan, karena ada pada saat kita geledah di rumah yang dihuni salah seorang pelaku," kata Wakil Kepala Polresta Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (26/1/2022) dilansir dari Antara.

Syarif mengungkapkan pelaku itu berinisial TP (21), yang masih berstatus mahasiswa asal Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"Buku ini kami amankan dari lokasi kedua, yakni di sebuah rumah kawasan Perumahan Lingkar Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Buku ini diamankan bersama barang bukti handphone, kertas tembakau, dan alat melinting," ujarnya.

Untuk lokasi pertama, jelasnya, berada di salah satu kantor jasa pengiriman barang. Lokasi pertama ini yang disebut Syarif menjadi tempat penangkapan TP dengan barang bukti paket kiriman berisi tembakau sintetis.

"Pelaku ditangkap Selasa malam (25/1), sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi tembakau sintetis itu," ucap dia.

Perihal keberadaan tembakau sintetis dalam paket kiriman tersebut diungkapkan Syarif berdasarkan hasil pengembangan informasi dari Bea Cukai.

TP kepada polisi mengakui paket kiriman berisi tembakau sintetis dengan berat 11,18 gram tersebut milik dua rekannya, AF dan JH yang berada di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Hidayat menyebutkan bahwa AF (27), ini berasal dari Jawa Barat dan JH (25), pria berstatus mahasiswa asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Katanya (TP) buku ini dikasih HF yang dia kenal saat pendakian ke Rinjani," ujarnya.

Menurut Hidayat, buku itu berisi tentang filosofi ganja. Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.

"Buku ini kan dijual bebas, tetapi apa tujuannya [membaca buku], apakah untuk produksi atau hanya sekadar mendapat pengetahuan saja, nanti akan kami interogasi mendalam," ucapnya.

Lebih lanjut, dari kasus ini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penyitaan buku Hikayat Pohon Ganja oleh polisi dilakukan berulang kali. Pada penangkapan terhadap artis Jeff Smith dan musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji buku ini juga disita sebagai barang bukti.

Buku Hikayat Pohon Ganja ditulis tim Lingkar Ganja Nusantara (LGN), sebuah lembaga nirlaba yang fokus dalam riset pengetahuan tentang peradaban dan budaya ganja di Nusantara. Buku itu memiliki tebal 342 halaman dan pertama kali terbit 2011. Pada Februari 2019 dan Maret 2020 terbit edisi revisinya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari pernah mengkritik upaya polisi menyita buku ini saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Menurutnya penyitaan terhadap buku tak perlu dilakukan dan bertentangan dengan undang-undang.

"Sebaliknya, buku-buku semacam itu yang mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk pengobatan dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika sekarang yang diterapkan di negara ini telah salah arah," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari lewat keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Mengutip Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang dapat disita oleh kepolisian, antara lain: barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana; barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana; barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan; benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana; dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP," ujar Iftitahsari.

Di sisi lain, pasal 28F UUD 1945 telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses segala jenis informasi untuk edukasi dan pengembangan intelektual. Warga juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga artikel terkait PENYITAAN BUKU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto