Menuju konten utama

Bukti 17,5 Juta DPT Siluman Belum Ada, MK Beri Waktu BPN 2 Jam

MK memberi waktu 1-2 jam kepada BPN Prabowo-Sandi untuk membawa bukti yang diklaimnya ada DPT 17,5 juta siluman.

Bukti 17,5 Juta DPT Siluman Belum Ada, MK Beri Waktu BPN 2 Jam
Sejumlah saksi dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Nasution menanyakan soal bukti fisik dari BPN Prabowo-Sandi

yang menyebut ada 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) siluman.

"Sampai saat ini menurut kepaniteraan belum ada bukti P.144, P.145, P.148 sampai dengan P.155. P.158, P.161, P.164, P.168, P.174, P.175. Kemudian yang tidak jelas alat buktinya dan tidak sesuai alat bukti P.143 dan P.147. Kemudian yang asli bukti tambahan yang tidak ada bukti fisik P.187-P.190. Gimana penjelasannya?" tanya hakim Anwar kepada kuasa hukum BPN dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).

Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Dorrel Almir mengatakan, sejumlah bukti memang belum sampai ke MK, termasuk bukti dengan register P.155 yang berisi DPT.

"Kami tadi sudah memasukkann, hanya saja karena kekurangmampuan alat fotokopi. Kami coba selesaikan. Baru 6 rangkap yang mulia, termasuk alat bukti yang dibicarakan di persidangan alat bukti P.155," kata Dorrel.

Dorrel mengklaim berusaha membawa bukti ke MK, tapi tidak bisa diproses panitiera karena kurang syarat. Mereka pun akan membawa ke ruang sidang untuk meminta pengesahan.

"Belum 12 rangkap yang mulia, kami akui kami kekurangan tenaga dan juga kemampuan alat fotokopi yang tidak maksimal. Sekarang sedang diproses," kata Dorrel.

"Dilengkapi saja dulu," sambung hakim MK, Anwar Nasuition.

KPU sebagai tergugat sengketa meminta kejelasan hakim terkait batas waktu penyerahan dokumen.

Hakim MK Suhartoyo menyebut akan tetap menerima bukti, meski tak rangkap 12 seperti dalam syarat.

"Jadi kita beri toleransi 1-2 jam ke depan [menyiapkan dokumen rangkap 12]. Setelah itu nanti memang apa yang maksimal diserahkan pemohon itu yang kita pertimbangkan. Selebihnya kita tolak [dokumen yang datang] yang penting akses para pihak, terutama terkait dan termohon tidak terhalangi melakukan inzage dalam konteks untuk pembuktian besok dan lusa," kata Suhartoyo.

Hakim MK memerlukan bukti dari kubu BPN Prabowo-Sandi yang menyebut ada 17,5 juta DPT siluman untuk mengkonfirmasi keterangan saksi dan KPU.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali