Menuju konten utama

Bukan Pidana Korupsi, Fredrich Nilai Jaksa KPK Tak Berhak Menuntut

"Kami selaku terdakwa menilai perkara ini tidak layak dibawa ke persidangan oleh jaksa penuntut umun dan tidak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan seperti ini," ucap Fredric

Bukan Pidana Korupsi, Fredrich Nilai Jaksa KPK Tak Berhak Menuntut
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) membawa berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id -

Terdakwa kasus merintangi penyelidikan KPK Fredrich Yunadi menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berhak mendakwa dirinya karena kasusnya bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Dalam pleidoi yang dibacakan, Fredrich mengatakan bahwa tidak seharusnya mantan pengacara Setya Novanto diseret ke pengadilan oleh jaksa KPK. "Kami selaku terdakwa menilai perkara ini tidak layak dibawa ke persidangan oleh jaksa penuntut umun dan tidak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan seperti ini," ujar Fredrich di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Fredrich mempertanyakan pasal yang didakwakan oleh Jaksa KPK yakni Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP.

Menurutnya, pasal 21 merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga Jaksa KPK tidak berhak untuk menindak dirinya karena bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Sejak perkara ini diproses dari penyelidikan hingga penyidikan KPK bahwa penyidik dan penyelidik KPK mengetahui pasal tersebut dimana terang benderang pasal tersebut adalah pidana lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terdiri dari pasal 21 hingga 24," ucap Fredrich.

Kemudian Fredrich mengatakan bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, jaksa KPK hanya bisa menuntut terkait perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada satupun pasal bahwa tindak pidana lain dapat disidik oleh KPK karena KPK hanya berhubungan dengan tindak pidana korupsi," tutur Fredrich.

Terakhir Fredrich mengatakan kalau pasal 21 tersebut merupakan delik pidana umum karena diadopsi dari pasal 221 KUHP. Fredrich pun menilai kalau Jaksa KPK seharusnya tahu dasar pasal tersebut sehingga tidak berhak menuntutnya di pengadilan.

"Di sinilah membuktikan bahwa Jaksa kurang menguasai atau ada upaya memutar norma hukum karena pasal 21 adalah delik umum dari pasal 221 KUHP," kata Fredrich.

Pada kasus Fredrich, Jaksa KPK menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan sejumlah pertimbangan.

Jaksa menilai Fredrich terbukti mengondisikan agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dokter Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK dengan alasan diagnosis penyakit hipertensi.

Jaksa menegaskan Fredrich terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri