Menuju konten utama

Bukan Kecelakaan, Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya 5 Seniornya

Tersangka bernama Caecar mengarang cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan tersebut.

Bukan Kecelakaan, Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya 5 Seniornya
Ilustrasi pengeroyokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian menetapkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penganiayaan itu terungkap usai polisi menemukan kejanggalan dalam laporan awal penyebab kematian korban.

"Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katan Irwan di Semarang, Jumat (10/9/2021).

Irwan menjelaskan laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi.

Beberapa kejanggalan tersebut, kata dia, warga di sekitar lokasi menyebut tidak pernah ada peristiwa kecelakaan tersebut.

Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.

Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang.

Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus dengan dalih pembinaan.

Dari pemeriksaan, tersangka Caecar berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN TARUNA PIP SEMARANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan