Menuju konten utama

Budiman Sudjatmiko: Ada yang Halangi Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya ingin menyelesaikan kasus HAM masa lalu, namun niatnya tersebut terhalang oleh sekelompok orang.

Budiman Sudjatmiko: Ada yang Halangi Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya ingin menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu sejak awal menjabat. Akan tetapi, niat itu disebutnya terhalang sekelompok orang.

"Ada sebagian kelompok masyarakat yang diduga terindikasikan dekat dengan capres penantang Pak Jokowi yang menentangnya," kata Budiman di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurut Budiman, dirinya pernah mendengar linimasa rencana penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dari pemerintah. Rencana itu didengarnya dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Dia berkata, rencananya pemerintah hendak menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965. Setelah itu, Jokowi hendak menyelesaikan masalah HAM di Papua dan tragedi Tanjung Priok.

"Tapi rupanya ada perlawanan. Padahal yang diinginkan pemerintahan Pak Jokowi bukan membuka luka lama, tapi ingin menyembuhkan luka," kata Budiman.

Politikus PDIP itu pun berkata, penanganan semua kasus HAM masa lalu akan menjadi prioritas seandainya Jokowi memenangkan pemilu 2019. Ia lantas berterima kasih kepada Komnas HAM dan KontraS atas evaluasi mereka terhadap penanganan kasus HAM masa lalu di periode pertama pemerintahan Jokowi.

"Ayo dukung kami untuk menuntaskan itu. Enggak usah dukung Pak Jokowi sebagai capres karena bukan kewenangan mereka, dan sebenarnya sudah disiapkan semua," kata Budiman.

"Kami sedang menyiapkan Pak Jokowi sepatu yang bagus untuk berani melangkah di depan pecahan-pecahan beling yang akan melukainya."

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo