Menuju konten utama

BTP Jadi Pimpinan BUMN, PDIP: Tak Perlu Mundur dari Partai

PDIP menyatakan Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai.

BTP Jadi Pimpinan BUMN, PDIP: Tak Perlu Mundur dari Partai
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menghadiri upacara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

tirto.id - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tak perlu mundur dari keanggotaan di PDIP bila menjadi petinggi perusahaan BUMN. Eriko mengatakan Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

"Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja," kata Eriko di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

BTP disebut bakal menjadi komisaris atau direksi salah satu BUMN. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

"Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Begitu pula untuk syarat menjadi Direksi, seperti tertuang dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga hanyalah pengurus partai.

Menurut Eriko, PDIP mendukung Ahok menjadi pimpinan di perusahaan BUMN. PDIP pun rela melepas BTP dari keanggotaan partai asalkan memang ada aturan yang mengharuskan BTP mundur dari partai.

"Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun perilakunya. Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja tapi gimana melakukan yang terbaik bagi rakyat," ujarnya.

Hal itu disampaik Eriko menanggapi pernyataaan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman yang mengatakan pejabat di BUMN tidak boleh bergabung dengan partai politik. BTP yang saat ini berstatus kader PDIP itu menurut Fadjroel harus mengundurkan diri dari partai.

"Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga artikel terkait BASUKI TJAHAJA PURNAMA AHOK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan