Menuju konten utama

BSU 2022 Belum Cair Meski Sudah Ditetapkan Penerima, Lapor Kemana?

BSU 2022 belum cair meski status sudah penerima, apa yang harus dilakukan?

BSU 2022 Belum Cair Meski Sudah Ditetapkan Penerima, Lapor Kemana?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) melalui akun media sosial Twitter dan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) banyak yang mengeluhkan soal BSU 2022 yang belum cair, padahal mereka sudah ditetapkan sebagai penerima.

Calon penerima BSU 2022 terlebih dahulu perlu mengecek status penerima BSU di siapkerja.kemnaker.go.id. Saat ini, cara cek penerima BSU 2022 hanya melalui link tersebut, tidak bisa melalui link lainnya.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah Anda merupakan penerima BSU 2022.

BSU 2022 Belum Cair Meski Sudah Ditetapkan Penerima

Apabila notifikasi telah menampilkan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" namun tidak kunjung tersalurkan, maka bisa jadi ada rekening yang bermasalah. Menurut Kemnaker, rekening bermasalah itu bisa jaadi karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Penerima BSU 2022 dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutkan akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemutakhiran atau perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

  • Penerima datang langsung ke kantor pos;
  • Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;
  • Diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU sesuai alamat yang tertera di KTP. Dalam undangan turut memuat lokasi kantor pos yang melayani pencairan BSU.

Menurut laman informasi BSU Kemnaker, kendala dana BSU tidak cair adalah sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi persyaratan;
  • Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
  • Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar;
Jika Anda masih memiliki pertanyaan lain mengenai pencairan BSU 2022, Anda bisa menghubungi Pusat Bantuan Kemnaker melalui link ini.

Apa Itu BSU 2022?

BSU 2022 adalah bantuan dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucap Menaker Ida.

Menaker juga menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga. Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  • Dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Ida menambahkan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8.804.969.750.000.

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Oleh: Addi M Idhom
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra