Menuju konten utama

Brunei Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT Mulai Pekan Depan

Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Brunei Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT Mulai Pekan Depan
Ilustrasi LGBT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam hingga mati bagi warganya yang terlibat hubungan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mulai pekan depan.

Sebagaimana diberitakan ABC News, kelompok pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) Brunei telah mendesak Brunei untuk membatalkan peraturan ini.

Dengan adanya hukuman baru nanti, Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Peraturan baru ini kemungkinan akan memperbolehkan hukuman rajam sampai mati bagi Muslim yang berhubungan sesama jenis dengan melakukan perzinaan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Pendiri kelompok hak asasi manusia, The Brunei Project, Matthew Woolfe, mengatakan hukuman tersebut akan diterapkan pada 3 April mendatang.

“Kami berusaha mendesak pemerintah Brunei [untuk membatalkan peraturan], tapi kami menyadari waktunya sangat dekat sekali dengan jadwal hukum yang akan diberlakukan tersebut,” kata Woolfe, yang dikutip dari SCMP.

Dia mengatakan belum ada pengumuman dan tanggapan secara terbuka mengenai perubahan hukuman ini selain pernyataan yang ada di situs web Kejaksaan Agung Brunei pada akhir Desember lalu, yang baru terungkap pekan ini.

Namun, kelompok HAM yang berbasis di Manila, Asean Sogie Caucus telah mengkonfirmasi adanya dokumen pemerintah yang menunjukkan hukuman tersebut akan diterapkan pada 3 April pekan depan.

Di sejumlah negara Asia seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei perilaku konservatif juga tampaknya terlihat semakin menguat dengan melarang hubungan seksual sesama jenis.

Sementara itu, beberapa tahun belakangan ini juga terlihat peningkatan serangan yang dilakukan terhadap orang-orang LGBTQ di Indonesia.

Salah satu aktivis LGBTQ terkemuka di Indonesia, Dede Oetomo, mengatakan jika hukuman itu akan tetap diberlakukan, maka hal ini akan menjadi pelanggaran barat terhadap hak asasi manusia internasional.

“Itu mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif,” kata Dede.

LGBT di Brunei memang sudah dianggap ilegal. Sebelumnya, bagi warga Brunei yang terlibat LGBT akan dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Brunei juga telah menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum islam pada 2014 yang mana telah menerapkan denda atau hukuman penjara terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan sah, serta bagi umat muslim yang tidak melakukan salat Jumat.

Namun, dua tahap perubahan lain mengalami penundaan untuk diterapkan setelah adanya kecaman internasional pada 2014, termasuk boikot Hotel Beverly Hills, yang dimiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Hukum
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Yulaika Ramadhani