Menuju konten utama

Briptu LN Ditahan Propam Polda Papua Karena Mabuk dan Titip Senpi

Briptu LN, anggota Polres Pegunungan Bintang ditahan Propam Polda Papua setelah senjata api miliknya diamankan dari sebuah hotel

Briptu LN Ditahan Propam Polda Papua Karena Mabuk dan Titip Senpi
ilustrasi senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Briptu LN, anggota Polres Pegunungan Bintang, ditahan di Propam Polda Papua, setelah senjata api jenis revolver yang dipegangnya diamankan dari salah satu hotel di kawasan Sentani.

Seperti diberitakan Antara, Briptu LN diketahui suka mabuk dan menitipkan senjata api (senpi) ke temannya yang kemudian dibawa ke tempat hiburan.

“Memang benar saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Propam Polda Papua untuk diproses lebih lanjut,” kata Kombes Jannus Siregar kepada Antara di Jayapura, Selasa (20/11/2019) kepada Antara.

Kejadian itu berawal saat Briptu LN menitipkan senpi ke temannya. Saat itu ia dalam keadaan mabuk. “Namun ternyata, ia dibawa ke tempat bernyanyi yang berada di salah satu hotel,” ujar Siregar.

Siregar menambahkan, saat hendak membeli miras, temannya menitipkan senpi tersebut ke resepsionis, sehingga karyawan yang mengetahuinya melaporkannya ke Polsek Sentani, Senin malam (18/11/2019).

“Briptu LN diketahui suka mabok akibat minum minuman keras dan akan diproses disiplin,” kata Kombes Siregar.

Saat ini, Mapolda Papua telah menahan senpi tanpa peluru tersebut. Senpi revolver taurus dengan nomor seri 909082 memang milik Polri dan selama ini dipegang yang bersangkutan (LN).

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika