Menuju konten utama

Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Hukuman ini dijatuhkan usai Briptu Firman menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Hukuman ini dijatuhkan usai Briptu Firman menjalani sidang kode etik selama 6,5 jam pada Rabu 14 September 2022 kemarin terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ucap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

Dalam persidangan, turut menghadirkan empat orang saksi.

"Saksi dalam persidangan yaitu Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S,” kata Ade.

Kemudian, putusan lainnya ialah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Firman pun dianggap melanggar Pasal 5 ayat )1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Selain kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Polri mengusut perihal penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum.

Lalu sidang komisi pun bergulir, hasilnya Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat dan dia menyatakan banding.

Selain si jenderal bintang dua, polisi lain yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sementara itu, Mabes Polri akan menggelar sidang banding bagi pelanggar yang menghalangi proses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya sidang terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Sidang banding akan dilaksanakan pekan depan, terkait Irjen FS. Pembaruannya akan saya sampaikan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022),

Selain Sambo, ada empat polisi lain yang mengajukan banding yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Sidang banding mereka pun bakal bergulir pekan depan.

Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto