Menuju konten utama

Brimob Tembakkan Senjata di Lokasi Wisata, Polda Sulbar: Kami Usut!

Seorang anggota Brimob menembakkan senjata ke udara perihal tiket masuk Wisata Alam Salu Pajaan.

Brimob Tembakkan Senjata di Lokasi Wisata, Polda Sulbar: Kami Usut!
Ilustrasi peluru dan pistol. FOTO/istock

tirto.id - Seorang anggota Brimob menembakkan senjata ke udara perihal tiket masuk Wisata Alam Salu Pajaan, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Warga berhamburan melarikan diri akibat peristiwa itu. Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri menyatakan kepolisian setempat akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Brimob tersebut.

"Itu kewenangan Polda Sulawesi Barat, pasti pimpinan Polda akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur Polri," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Baharuddin Djafar meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan terjadinya kasus penganiayaan antara warga dan personel Brimob Polda Sulawesi Barat.

Ia berjanji melakukan proses hukum terhadap anggota yang terlibat. Baharuddin memerintahkan Dansat Brimob Polda Sulawesi Barat, Kabid Propam Polda Sulawesi Barat dan Kapolres Polewali Mandar untuk menyelesaikan perkara itu.

Kepolisian masih menelusuri apa yang menjadi pemicu masalah. "Saat ini, kita masih menelusuri, dan kalau nantinya pemicu masalah ini berawal dari anggota kami, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada dan sanksi akan kita berikan sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," ujar dia.

Untuk proses internal selanjutnya, anggota yang bersalah harus diproses. "Sekali lagi kami memohon maaf bagi masyarakat Sulawesi Barat, apabila ada anggota jajaran Polda Sulawesi Barat yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, tapi terkadang ada sikap yang kurang berkenan di hati masyarakat," kata Baharuddin.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri