Menuju konten utama

Brigjen NA Tembaki Kucing, TNI Diminta Evaluasi Penggunaan Senpi

DPR mendorong Panglima TNI mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anak buahnya. Hal ini guna merespons kasus Brigjen TNI NA yang menembaki kucing.

Brigjen NA Tembaki Kucing, TNI Diminta Evaluasi Penggunaan Senpi
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menertibkan atau mengevaluasi anggotanya terkait penggunaan senjata. Hal ini dia minta setelah adanya kasus penembakan kucing yang dilakukan oleh Brigjen TNI berinisial NA.

"Kami mendorong adanya evaluasi secara konsisten. Sehingga evaluasi bukan hanya dilakukan pertahun atau perbulan namun harus menyeluruh dan sesering mungkin. Sehingga bisa menjaga kedisiplinan dari anggota TNI itu sendiri," kata Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Rizki menyebut bila evaluasi dalam penggunaan senjata tidak segera dilakukan, maka akan menjadi permasalahan serius dan mengancam kredibilitas nama baik TNI. Sehingga perlu ada teguran dan hukum yang diberikan kepada Brigjen TNI NA.

"Tentu kalau untuk penembakan kucing ini sudah cukup serius karena memang mereka dilatih untuk bertugas memakai senjata api. Oleh karenanya harus ada evaluasi demi menjaga kehormatan TNI," tegasnya.

"Jangan sampai karena ada tindakan indisipliner dari satu atau dua oknum bisa merusak citra TNI secara utuh, sehingga tolong diusut tuntas, dan diberikan teguran serta hukuman yang tepat kepada pelaku indisipliner," ungkapnya.

Rizki juga menyampaikan bahwa isu penembakan kucing ini akan dia bawa dalam RDP bersama panglima TNI. Oleh karenanya, diharapkan masalah ini bisa segera selesai.

"Saya juga akan mendalami isu ini dan akan akan membawanya dalam rapat kerja selanjutnya. Sehingga bisa menjadi pembahasan kita bersama. Dalam waktu dekat mungkin minggu depan akan dibahas dalam rapat kerja bersama panglima TNI," ujarnya.

Penembakan sejumlah ekor kucing terjadi lingkungan Sesko TNI Bandung pada Selasa (16/8/2022) pukul 13.00 WIB. Pihak TNI melalui tim hukum akan menindaklanjuti kasus Brigjen TNI NA dengan proses hukum.

Adapun delik yang akan dikenakan adalah Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN KUCING atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky